Waspada! Skincare Abal-Abal Mulai Beredar di Maros
Salah satu ciri yang paling menonjol dari skincare abal-abal adalah tak memiliki izin edar dari BPOM.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Penampakan paket skincare yang dibeli warga Maros. Satu paket berisi 7 produk dengan harga Rp80 ribu.
Jika terbukti skincare yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka.
Jika skincare tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka.
Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," ungkapnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
BPOM Target Kontribusi Rp6 Ribu Triliun untuk Perekonomian Nasional 2025, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.