Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada! Skincare Abal-Abal Mulai Beredar di Maros

Salah satu ciri yang paling menonjol dari skincare abal-abal adalah tak memiliki izin edar dari BPOM.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Penampakan paket skincare yang dibeli warga Maros. Satu paket berisi 7 produk dengan harga Rp80 ribu.   

Jika terbukti skincare yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. 

Jika skincare tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. 

Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved