Waspada! Skincare Abal-Abal Mulai Beredar di Maros
Salah satu ciri yang paling menonjol dari skincare abal-abal adalah tak memiliki izin edar dari BPOM.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Penyebaran skincare abal-abal belakangan ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, tak terkecuali di Kabupaten Maros.
Salah satu ciri yang paling menonjol dari skincare abal-abal adalah tak memiliki izin edar dari BPOM.
Salah satu warga Maros, Salsabilla mengaku baru-baru ini membeli paket skicare di toko online.
Ia membeli skincare ini karena mendapatkan rekomendasi dari temannya.
“Kata teman saya bagus, bisa bikin cerah wajah dalam waktu singkat,” ujarnya.
Skincare ini dia beli dalam kemasan satu paket seharga Rp80 ribu.
Dalam satu paket berisi tujuh produk, mulai dari pencuci muka, krim siang dan malam, toner, serum, sunblock dan bedak.
Namun, saat Salsabilla hendak memakai skincare ini, dirinya menyadari dari tujuh produk, hanya dua diantaranya yang memiliki izin edar dari BPOM.
“Lima produk tidak ada BPOM-nya. Saya jadi curiga skincare ini mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan beredarnya skincare ini secara bebas ke masyarakat.
“Kalau mengandung bahan berbahaya tentunya kami sebagai masyarakat merasa sangat dirugikan, apalagi jika bahan yang digunakan berdampak buruk terhadap kulit,” sebutnya.
Makanya, ia pun berharap kepada pihak berwajib untuk bisa segera bertindak terhadap peredaran skincare abal-abal ini.
Jangan sampai, kata dia, semakin banyak warga yang mendapatkan dampak negatif dari penggunaan skincare abal-abal.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menghimau kepada masyarakat jika merasa dirugikan terhadap produk skincare atau kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.
"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.
Jika terbukti skincare yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka.
Jika skincare tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka.
Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," ungkapnya.
Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Bakal Dibangun di Pucak Maros |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
BPOM Target Kontribusi Rp6 Ribu Triliun untuk Perekonomian Nasional 2025, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Heboh Ayah dan Anak di Maros Bunuh Ipar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.