Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahbirin Noor Bebas

KPK Dipermalukan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Ternyata Tidak di OTT, Ini Alasannya

Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya kini menjadi warga negara yang bebas setelah menang praperadilan atas status tersangka di KPK. 

Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Sugeng Wahyudi (swasta)

Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee  terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dinyatakan Kabur, KPK Diminta Segera Tangkap Paman Birin

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved