Sahbirin Noor Bebas
KPK Dipermalukan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Ternyata Tidak di OTT, Ini Alasannya
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermalukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor batal ditahan KPK meski sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap.
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas.
Hal itu berkat putusan praperadilan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan yang gugatannya sebagian dikabulkan majelis hakim.
"Kalau kita melihat pada Sema No 1 Tahun 2018 untuk upaya hukum praperadilan ini tidak ada. Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Kemudian pada persidangan praperadilan di PN Jaksel, Soesilo menjelaskan majelis hakim mempertimbangkan pendapat ahli bahwa Sahbirin dalam status tidak tertangkap tangan.
"Karena ketika itu kan beliau tidak ada sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tertangkap tangan. Mau tidak mau proses penetapan tersangka seharusnya kemarin itu adalah sesuai dengan KUHP," jelasnya.
Ia melanjutkan dimulai dengan pemanggilan di dalam penyelidikan permintaan keterangan, kemudian yang terpenting adalah pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," tegasnya.
Sebelumnya Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi memutuskan penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah.
Adapun salah satu pertimbangannya berdasarkan keterangan ahli, dikatakan Afrizal dalam KUHP tidak ada definisi melarikan diri.
"Menimbang bahwa menurut keterangan ahli yang diajukan pemohon dalam persidangan maupun yang dilampirkan. Menerangkan bahwa di dalam KUHP tidak ada definisi atau melarikan diri," kata hakim Afrizal di persidangan.
Secara umum lanjutnya yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yg dilakukan oleh pihak lain.
"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan. Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.
"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.
Sosok Pria Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis: Moh Umar Amirudin dan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.