Sahbirin Noor Bebas
KPK Dipermalukan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Ternyata Tidak di OTT, Ini Alasannya
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermalukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor batal ditahan KPK meski sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap.
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas.
Hal itu berkat putusan praperadilan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan yang gugatannya sebagian dikabulkan majelis hakim.
"Kalau kita melihat pada Sema No 1 Tahun 2018 untuk upaya hukum praperadilan ini tidak ada. Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Kemudian pada persidangan praperadilan di PN Jaksel, Soesilo menjelaskan majelis hakim mempertimbangkan pendapat ahli bahwa Sahbirin dalam status tidak tertangkap tangan.
"Karena ketika itu kan beliau tidak ada sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tertangkap tangan. Mau tidak mau proses penetapan tersangka seharusnya kemarin itu adalah sesuai dengan KUHP," jelasnya.
Ia melanjutkan dimulai dengan pemanggilan di dalam penyelidikan permintaan keterangan, kemudian yang terpenting adalah pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," tegasnya.
Sebelumnya Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi memutuskan penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah.
Adapun salah satu pertimbangannya berdasarkan keterangan ahli, dikatakan Afrizal dalam KUHP tidak ada definisi melarikan diri.
"Menimbang bahwa menurut keterangan ahli yang diajukan pemohon dalam persidangan maupun yang dilampirkan. Menerangkan bahwa di dalam KUHP tidak ada definisi atau melarikan diri," kata hakim Afrizal di persidangan.
Secara umum lanjutnya yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yg dilakukan oleh pihak lain.
"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan. Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.
"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.
Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.
"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan.
Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim.
Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan responnya atas pembatalan status tersangka pada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Diketahui Sahbirin Noor ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin Noor ini dilakukan KPK dengan dasar dua alat bukti.
Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan 'penyelidik.'
Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
KPK juga menggunakan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu menurut Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan adanya dua perbedaan aturan ini, KPK menilai seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.
"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," tegas Tessa.
Meski demikian, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan yang diputus oleh PN Jaksel atas status tersangka Paman Birin tersebut.
"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," imbuh Tessa.
Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.
"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim.
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Sugeng Wahyudi (swasta)
Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dinyatakan Kabur, KPK Diminta Segera Tangkap Paman Birin
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT. (*)
Sosok Pria Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis: Moh Umar Amirudin dan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.