Sahbirin Noor Bebas
KPK Dipermalukan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Ternyata Tidak di OTT, Ini Alasannya
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas.
Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.
"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan.
Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim.
Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan responnya atas pembatalan status tersangka pada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Diketahui Sahbirin Noor ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin Noor ini dilakukan KPK dengan dasar dua alat bukti.
Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan 'penyelidik.'
Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
KPK juga menggunakan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu menurut Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan adanya dua perbedaan aturan ini, KPK menilai seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.
"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," tegas Tessa.
Sosok Pria Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis: Moh Umar Amirudin dan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.