Sahbirin Noor Bebas
KPK Dipermalukan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Ternyata Tidak di OTT, Ini Alasannya
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya itu kini menjadi warga negara yang bebas.
Meski demikian, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan yang diputus oleh PN Jaksel atas status tersangka Paman Birin tersebut.
"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," imbuh Tessa.
Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.
"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim.
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
Sosok Pria Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis: Moh Umar Amirudin dan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.