Sindiran Keras Nikita Mirzani ke Polda Sulsel, Pertanyakan Status Hukum Bos Skincare Mira Hayati
Kali ini, Nikita Mirzani menyenggol Polda Sulsel yang menangani kasus skincare mengandung merkuri tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sindiran keras artis Nikita Mirzani ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nikita Mirzani pertanyakan status hukum pengusaha skincare Makassar, Mira Hayati.
Setelah Polda Sulsel menyatakan, produk skincare Mira Hayati mengandung merkuri, Nikita Mirzani muncul lagi.
Nikita sempat pertanyakakan alasan belum ditahannya pengusaha skincare Makassar tersebut.
Seperti diketahui, Mira Hayati memproduksi skincare merek MH.
Skincare yang cukup digandrungi kaum wanita itu ternyata mengandung merkuri, zat berbahaya untuk kulit.
Kali ini, Nikita Mirzani menyenggol Polda Sulsel yang menangani kasus skincare mengandung merkuri tersebut.
Ini kali ketiga Nikita Mirzani menyindir Mira Hayati.
Sindiran Nikita Mirzani diunggah di salah satu youtube @Dapoer Uni.
"Makassar nggak penjarain itu perempuan. Dia Mira Hayati dugem, NRL nggak dipenjara. Gue enggak ngerti, gue nggak ngerti sama Polda Makassar," ujar Nikita Mirzani dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya itu, mereka juga sok-sokan melakukan uji lab mandiri.
"Yang kau uji itu, bukan skincare yang diuji dokter-dokter," ujarnya.
"Yang lhu review uji lab adalah skincare yang memang tidak ada kandungan merkurinya," imbuhnya.
"Lhu pikir mata orang Indonesia buta. Orang Indonesia itu bisa baca," tambah Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga menyindir Mira Hayati setelah rumahnya disegel.
Rumah Mira Hayati disegel berada di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel.
Rumah lantai tiga ini sementara tahap pembangunan.
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah Mira Hayati lantaran tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nikita Mirzani mengatakan, harusnya rumah Mira Hayati tak disegel tapi dirobohin.
"Harusnya dirobohkan karena tidak ada izinnya," ujar Nikita Mirzani dalam video yang beredar, Jumat (25/10/2024).
Seharusnya seseorang yang akan membangun rumah melengkapi izinnya terlebih dahulu yaitu IMB.
"Di mana-mana orang mau membangun IMB-nya dulu dilengkapi sampai persetujuan yes baru membangun. Bukan membangun dulu baru izinnya diurus. Salah itu," tambah Nikita Mirzani.
"Gue aja bikin rumah, IMB-nya dulu saya urus dan lama," tambah Nikita.
Tak hanya itu, Nikita juga menyinggung skincare.
"Kalau pak kapolda mau cek langsung beli bahannya," ujarnya.
Nikita juga menegaskan jika Merkuri itu berbahaya.
Salah satu bahayanya akan merusak kulit dan bisa mengakibatkan kanker kulit.
Terutama ibu hamil bisa menyebabkan kehamilan dan muka menjadi cepat tua.
Sebelumnya diberitakan, peredaran kosmetik atau skincare mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, kini ramai diperbincangkan di jagat maya.
Kehebohan terkait produk kecantikan ini, tidak terlepas dari unggahan akun Instagram, dr. Okypratamaa.
Unggahan dokter kecantikan ternama di Indonesia itu, mereview sejumlah produk skincare yang beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satunya yang tidak asing di telinga masyarakat Kota Makassar dan sekitarnya, adalah kosmetik dengan merk NRL.
Dalam unggahannya, dr Oky tampak membuka produk kecantikan dengan kemasan kuning bermerek NRL.
"Sebenarnya saya menunggu hasil lab dari si kuning syedeng ini NRL. Tapi sebelum menunggu hasil, saya pun sudah menebak isinya apa," ucapnya sembari menunjukkan isi kemasan cream malam pada produk itu.
Selain itu, dalam unggahannya, dr Oky juga terlihat menuliskan caption dengan menandai akun Instagram @hj.nurul_damayana.
Akun Instagram hj.nurul_damayana yang diduga milik sang owner dari skincare NRL itu, tampaknya sudah diprivat.
"Izin bertanya bu @hj.nurul_damayana, produk NRL ibu ini sudah berapa kali diumumin BPOM dan pihak kepolisian, tapi kok masih seperti ini ?? Apa perlu saya sebagai masyarakat yang berbuat dan kawal ?" tulisnya.
Tribun sudah berusaha mengonfirmasi ke kontak Admin NRL bernama Rinha, namun belum mendapatkan jawaban.
Diketahui, selain merk NRL, dr Oky juga mereview beberapa produk skincare lainnya, seperti Ratu Glow, R&D Skincare dan beberapa brand lainnya.
Terpisah, Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Anwar Borahima, SH, MH, mengatakan, setiap produk kecantikan harusnya mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab kata Prof Anwar, otoritas yang berwenang mengawasi dan menyatakan kemanan produk kecantikan itu, adalah dari BPOM.
"Aspek keamanan konsumen, jelas itu yang pertama karena semua kosmetik ada beberapa di situ, yang pertama dari BPOM-nya," kata Prof Anwar Borahima dikonfirmasi tribun, Sabtu (12/10/2024) malam.
"Apakah itu masuk kategori obat dan makanan. Tapi biasanya kosmetik begitu di bawah pengawasan BPOM," sambungnya.
Selain keamanan kandungan kosmetik, saat ini kata Prof Anwar, masyarakat juga perlu memperhatikan lebel halal pada produk tersebut.
"Kedua, sekarang kosmetik ada label halalnya, jadi ada dua itu sebenarnya yang harus diperhatikan," jelasnya.
Terkait dengan viralnya peredaran kosmetik yang dikabarkan mengandung bahan berbahaya, Prof Anwar pun meminta BPOM untuk lebih intens turun ke lapangan melakukan pengawasan ataupun penindakan.
Dengan intensnya BPOM melakukan operasi, kata Prof Anwar, maka aspek pencegahan terhadap bahan berbahaya bagi masyarakat dapat terwujud.
"Yang harus dilakukan BPOM, artinya pengawasan ini, mereka harus turun. Biasa kan ada operasi pasar, apa yang dilakukan kadang-kadang kan," terang Prof Anwar.
Terlebih saat momentum tertentu seperti, ramadan, Prof Anwar mengatakan, pengawasan terhadap obat dan makanan harus lebih ditingkatkan lagi
"Apalagi kalau menjelang ramadan, itu kan tugasnya memang kalau kita lihat di situ beberapa tugas dari BPOM. Sebelum beredar juga, ada preventifnya dan ada represifnya," jelas Ketua LBH Unhas ini.
"Jadi preventifnya, dia harus memberikan label bahwa ini benar dan boleh beredar. Kemudian di represifnya itu kalau misalnya, bagaimana bisa ada beredar tanpa BPOM. Kalaupun ada BPOMnya, harus meneliti, kadaluarsa, keaslian, dan seterusnya," imbuhnya.
Tribun sudah berusaha mengonfirmasi pihak BBPOM Makassar terkait, viralnya produk NRL tersebut, namun, belum mendapatkan penjelasan spesifik terkait penanganan yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Sosok Inda Putri Manurung Jaksa Viral Paksa Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan, Lulusan UMI |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.