Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TikTok Dibekukan

Anggota DPR RI Deng Ical: Fitur TikTok Shop Dibekukan, Bukan Seluruh Aplikasi

Anggota DPR RI Syamsu Rizal TikTok, sebagai platform diseminasi informasi dan live streaming, tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
TIKTOK SHOP DIBEKUKAN- Anggota DPR RI, Syamsu Rizal (kiri) menyampaikan tanggapan TikTok Shop dibekukan di Kantor PKB Makassar, Sabtu (4/10/2025). TikTok Shop masih bisa beropeasi hingga Sabtu malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), Syamsu Rizal, menegaskan kebijakan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok secara spesifik mengarah pada fitur bisnisnya, yaitu TikTok Shop.

Bukan melarang operasional aplikasi media sosial secara keseluruhan.

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik adalah bukti registrasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada setiap perusahaan atau individu yang menyelenggarakan, mengelola, dan/atau menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia.

Secara ringkas, TDPSE menunjukkan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut telah terdaftar dan wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

TDPSE merupakan syarat wajib bagi setiap PSE, baik lokal maupun asing, beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Penegasan ini muncul menyusul keputusan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi membekukan TDPSE TikTok karena dianggap melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. 

Tribun-timur.com mencoba mengecek layanan TikTok Shop masih bisa dibuka, Sabtu (4/10/2025) pukul 20.33 Wita. 

Syamsu Rizal, atau yang akrab disapa Deng Ical, menjelaskan bahwa TikTok, sebagai platform diseminasi informasi dan live streaming, tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Pembekuan ini, menurutnya, tidak akan mengganggu usaha para pelaku UMKM yang memanfaatkan platform tersebut sebagai media sosial.

“Jadi yang dibekukan itu hanya fitur TikTok Shop-nya, bukan aplikasi TikTok secara keseluruhan,” kata legislator PKB itu saat ditemui di Kantor PKB Makassar, Jumat (4/10/2025).

Deng Ucal mengungkapkan bahwa Komisi I DPR menilai TikTok Shop berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran aturan perlindungan konsumen.

Fitur ini dikhawatirkan bisa memunculkan perilaku mengambil keuntungan secara tidak semestinya, melanggar privasi, hingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Selain itu, Syamsu Rizal menyoroti adanya praktik monetisasi siaran yang tidak sesuai dengan tujuan bisnis utama platform, seperti pembelian gift yang diduga digunakan untuk tujuan kontraproduktif terhadap kepentingan negara, seperti memprovokasi atau mengarahkan opini publik secara negatif.

"Sekali lagi, bukan TikTok-nya yang dilarang, tapi praktik bisnis di TikTok Shop yang perlu diatur agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

TIKTOK DIBEKUKAN-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
TIKTOK DIBEKUKAN-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. (dok tribun/kompas)

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memperkuat alasan pembekuan tersebut terkait ketidakpatuhan data TikTok.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved