TikTok Dibekukan
Anggota DPR RI Deng Ical: Fitur TikTok Shop Dibekukan, Bukan Seluruh Aplikasi
Anggota DPR RI Syamsu Rizal TikTok, sebagai platform diseminasi informasi dan live streaming, tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), Syamsu Rizal, menegaskan kebijakan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok secara spesifik mengarah pada fitur bisnisnya, yaitu TikTok Shop.
Bukan melarang operasional aplikasi media sosial secara keseluruhan.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik adalah bukti registrasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada setiap perusahaan atau individu yang menyelenggarakan, mengelola, dan/atau menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia.
Secara ringkas, TDPSE menunjukkan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut telah terdaftar dan wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
TDPSE merupakan syarat wajib bagi setiap PSE, baik lokal maupun asing, beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Penegasan ini muncul menyusul keputusan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi membekukan TDPSE TikTok karena dianggap melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Tribun-timur.com mencoba mengecek layanan TikTok Shop masih bisa dibuka, Sabtu (4/10/2025) pukul 20.33 Wita.
Syamsu Rizal, atau yang akrab disapa Deng Ical, menjelaskan bahwa TikTok, sebagai platform diseminasi informasi dan live streaming, tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Pembekuan ini, menurutnya, tidak akan mengganggu usaha para pelaku UMKM yang memanfaatkan platform tersebut sebagai media sosial.
“Jadi yang dibekukan itu hanya fitur TikTok Shop-nya, bukan aplikasi TikTok secara keseluruhan,” kata legislator PKB itu saat ditemui di Kantor PKB Makassar, Jumat (4/10/2025).
Deng Ucal mengungkapkan bahwa Komisi I DPR menilai TikTok Shop berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran aturan perlindungan konsumen.
Fitur ini dikhawatirkan bisa memunculkan perilaku mengambil keuntungan secara tidak semestinya, melanggar privasi, hingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Selain itu, Syamsu Rizal menyoroti adanya praktik monetisasi siaran yang tidak sesuai dengan tujuan bisnis utama platform, seperti pembelian gift yang diduga digunakan untuk tujuan kontraproduktif terhadap kepentingan negara, seperti memprovokasi atau mengarahkan opini publik secara negatif.
"Sekali lagi, bukan TikTok-nya yang dilarang, tapi praktik bisnis di TikTok Shop yang perlu diatur agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memperkuat alasan pembekuan tersebut terkait ketidakpatuhan data TikTok.
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR RI
Syamsu Rizal MI
TikTok
Kementerian Komunikasi dan Digital
Alexander Sabar
Profil dan Rekam Jejak Ahmad Amiruddin, Pelatih PSM Makassar Sementara Pengganti Bernardo Tavares |
![]() |
---|
Makassar Darurat Kekerasan Seksual! Sepekan Ayah Kandung dan Tiri Ditangkap Rudapaksa Anak Sendiri |
![]() |
---|
Lifter Andalan Sulsel Rahmat Erwin Pindah ke Jatim, Pengamat: Pemprov Introspeksi Diri |
![]() |
---|
500 Lansia di Makassar Dapat Kacamata Gratis dari IHGMA Sulsel dan Lions Club |
![]() |
---|
Klarifikasi Potongan Gaji Guru Takalar, Disdik: Terdiri dari Infaq, Iuran BPJS dan Sudah Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.