Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Polda Sulsel Rahasiakan Nama 3 Bos Skincare ‘Merkuri’ Makassar, Padahal Sudah Tersangka

Polda Sulsel sudah tetapkan 3 bos skincare berbahaya sebagai tersangka, namun identitas mereka masih disembunyikan.

Tribun-Timur.com/muslimin emba
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024). Polda Sulsel telah menetapkan 3 tersangka kasus skincare berbahaya, namun nama mereka masih dirahasiakan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

Namun, meski sudah ada penetapan tersangka, Polda Sulsel masih enggan mengungkapkan identitas para pemilik skincare tersebut.

Penetapan tersangka ini terungkap saat sesi wawancara doorstop dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi. 

Ketika wartawan menanyakan perkembangan terbaru kasus skincare berbahaya, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.

"Jadi skincare itu kan dari hasil BPOM, jenis-jenis itu kan mengandung bahan berbahaya dan sangat membahayakan masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan, ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Babak Baru! Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare Merkuri Makassar Tersangka

"Untuk tindak lanjutnya, kita masih dalam proses penyidikan, gelar perkara dulu, nanti penetapan tersangka," sambungnya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) (Tribun-Timur.com/muslimin emba)

Namun, Kombes Pol Dedi Supriyadi kemudian mengungkapkan bahwa tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. 

"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ujar Dedi kepada Kapolda Sulsel saat wawancara. "Baru selesai gelar perkara, karena kita tunggu ahlinya semua," tambahnya.

Dedi juga mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah pemilik dari skincare yang diduga mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. 

Baca juga: Skincare FF Positif Merkuri, Fenny Frans Blak-blakan Mau Lapor Pabrik PT R Tangerang: Sudah Blunder!

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan inisial atau nama pemilik tersebut.

"Tiga (tersangka), pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelas Dedi.

Polda Sulsel dan BPOM Temukan Skincare Positif Merkuri

Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiwan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang.
Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiwan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang. (kolase Tribun Timur)

Sebelumnya, pada Jumat (8/11/2024), Polda Sulsel bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan terkait beberapa produk kosmetik berbahaya. 

Produk-produk dari Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan RG alias Ratu Glow dinyatakan positif mengandung merkuri. 

Dalam konferensi pers, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyebutkan enam produk yang terkontaminasi bahan berbahaya.

Termasuk produk dari FF, Ratu Glow/Raja Glow, MH, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Sebelumnya, sejumlah produk skincare dari berbagai merek, termasuk milik Mira Hayati, diamankan dalam razia yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. 

Baca juga: Valid No Debat! 6 Skincare Makassar Positif Merkuri: MH, FF, NRL, RG, Maxie Glow, dan Bestie Glow

Meski awalnya tidak ada keterangan resmi dari Polda Sulsel, seorang perwira di Ditreskrimsus membenarkan adanya operasi tersebut dan menyebutkan bahwa barang-barang yang disita dikirim ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemeriksaan masih dalam tahap pengujian laboratorium BPOM. Sampel sudah dikirim, kita masih menunggu hasilnya," jelas perwira tersebut. 

Ditreskrimsus juga memanggil beberapa pemilik produk, termasuk Mira Hayati, untuk dimintai keterangan.

Tunggu Hasil Uji Lab BPOM

Polda Sulsel mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM untuk memastikan kandungan berbahaya dalam skincare yang diamankan. 

"Kita sudah melakukan razia ke gudang-gudang yang dikelola oleh pemilik produk skincare, dan BPOM sudah melakukan penyelidikan serta uji lab," ujar Kapolda Irjen Pol Yudhiawan. 

"Jika terbukti mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya, kita akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama untuk kulit," tambahnya.

Tindak Tegas Skincare Ilegal dan Berbahaya

Kapolda Sulsel juga menekankan komitmennya untuk menindak tegas semua usaha skincare ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

 "Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," jelas Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memeriksa izin BPOM pada produk skincare yang digunakan. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya memeriksa komposisi dan izin produk, terutama karena banyak produk yang memalsukan logo BPOM. 

"Sebelum membeli, pastikan komposisi dan label BPOM tertera dengan jelas. Gunakan barcode untuk memverifikasi keaslian produk melalui situs resmi BPOM," katanya dalam sebuah podcast Tribun-Timur.

Pengakuan Pengusaha Skincare

Dalam pengembangan lain, Iis Saputri, seorang pengusaha skincare ilegal asal Parepare, mengaku bahwa dia tidak mengurus izin usaha karena memiliki jaringan dengan polisi. 

Polda Sulsel kini tengah mendalami pengakuan tersebut. 

"Jika ada anggota Polri yang terlibat, Propam akan melakukan penyelidikan dan proses hukum," tegas Kabid Humas Polda Sulsel.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved