Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi

Daftar 11 Kasus Korupsi Diungkap Polda Sulsel, Identitas 21 Tersangka Diumumkan Irjen Yudhiawan

Kasus korupsi yang diungkap Polda Sulsel ini terdiri dari kasus proyek jalan, basos Covid-19 hingga kejahatan perbankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat merilis pengungkapan kasus korupsi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan membeberkan modus operandi 21 pelaku korupsi yang terlah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (12/11/2024).

21 tersangka itu, terlibat dalam tiga jenis korupsi yang berbeda. Mulai dari pengerjaan fisik atau proyek, kejahatan perbankan hingga penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Di sektor pengerjaan proyek, ada kasus korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer.

Proyek itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, korupsi pembangunan Pasar Labukkang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2019.

"Modus operandinya yaitu meminjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan," ungkap Yudhi didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.

"Tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai dengan kontrak," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 100 Hari Kerja Prabowo, Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Korupsi-Sita Uang Rp 2 M

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Di sektor kejahatan perbankan yang melibatkan bank plat merah, ada tujuh kasus yang dibeberkan Yudhi.

Pertama, fasilitas kredit konstruksi pada bank daerah kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020.

Kedua, fasilitas kredit konstruksi dari bank daerah cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama tahun 2021.

Ketiga, pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi bank daerah cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Group tahun 2021-2022.

Ke empat, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank BUMN unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021.

Kelima, pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (kur) pada bank plat merah unit Takkalalla Kabupaten Soppeng tahun 2022-2023.

Keenam, penyalahgunaan wewenang penduplikasian kartu debit milik nasabah pada bank plat merah Kahu Kabupaten Bone tahun 2023.

Ketujuh, pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN sme (small medium enterprise/usaha kecil menengah) Makassar Lartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (epfm) pada tahun 2018-2019.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved