Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi
Mantan Kadis Sosial Makassar Muchtar Tahir Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
"Untuk tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang, jadi tersangkanya mantan kadis (MT),"
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu dari 21 tersangka korupsi yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, adalah Muhtar Tahir yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.
MT menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.
"Untuk Covid-19 baru satu tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
"Untuk tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang, jadi tersangkanya mantan kadis (MT)," sambungnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel disebut masih terus mendalami kasus itu untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
"Sementara masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya," tegas Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus rasua yang diduga merugikan negara Rp 5,2 milliar itu, sangat memungkinkan.
"Nanti dari ahli siapa saja pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi bervariasi, ada mantan kadis, ada pelaksana penyedia barang dan jasa," bebernya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana atau darurat, sangat memungkinkan menerapkan hukum seumur hidup.
"Dipastikan, karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tegas Yudhi.
Sebelumnya diberitakan, bersih-bersih kasus rasua program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 21 tersangka korupsi.
Penetapan puluhan tersangka itu, merupakan hasil penyidikan tiga laporan kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Polda Sulsel.
Mulai dari korupsi pada pengerjaan fisik proyek pembangunan pasar dan jembatan.
Kemudian, korupsi di sektor perbankan dan yang ketiga korupsi terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Ketiga kasus itu dipaparkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.