Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi

Daftar 11 Kasus Korupsi Diungkap Polda Sulsel, Identitas 21 Tersangka Diumumkan Irjen Yudhiawan

Kasus korupsi yang diungkap Polda Sulsel ini terdiri dari kasus proyek jalan, basos Covid-19 hingga kejahatan perbankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat merilis pengungkapan kasus korupsi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024) 

Modus operandi ketujuh kejahatan perbankan itu, kata Yudhi melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme, memberikan kredit di luar wilayah kerja cabang, pembayaran termyn yang tidak didebetkan.

"Kemudian fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya, menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan kredit usaha rakyat (kur)," ungkapnya.

Korupsi di sektor penyalahgunaan wewenang atau jabatan, ada tiga kasus.

Yaitu, pertama, pungutan PPH 21 bagi pegawai negeri sipil (PNS) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.

Kedua, pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

Ketiga, pengelolaan alat dan mesin pertanian pada uptd pengelolaan agribisnis pertanian Kabupaten Maros tahun 2023.

"Modus operandinya melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan jasa klaim bpjs namun tidak menyetorkan pph 21 tapi disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim bpjs seolah-olah telah dibayar," terang Yudhi.

"Kemudian menjual dan menyewakan barang milik negara namun tidak disetorkan ke kas negara," lanjutnya.

Adapun inisial ke 21 tersangka adalah AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS.

Barang bukti yang disita berupa, 350 dokumen (bpkb, sertifikat, dokumen lainnya), 14 unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck merek (hino, ud truk dan nissan), 8 unit forklip truck merek (sumitomo) dan merek (tcm) (dokumentasi terlampir).

Kemudian 1 unit handpone, 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2.295.000.000.

"Penyelamatan uang negara yang kami lakukan (uang dan barang), Rp 8.703.000.000," tuturnya.

Sementara hasil perhitungan kerugian negara (pkn) Rp 25.464.333.191 dengan potensi kerugian negara Rp 59 milliar lebih.

Dalam kasus itu, Subdit Tipikor Polda Sulsel menerapkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-satu kuhpidana.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved