Taruna Ikrar Puji Kapolda Bongkar Skincar 'Abal-abal' Fenny Frans Cs, Produk Mira Hayati Tak Berizin
Skincare mengandung bahan merkuri merupakan produk Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Dan dari enam produk itu lanjut dia, masih banyak lagi turunnya atau item kosmetiknya.
"Sepeti mengencangkan kulit membuat kulit putih terus kemudian tanpa kelihatan glowing," ungkap Yudhi.
Ia pun menegaskan, akan menindak tegas para pelaku kosmetik berbahaya tersebut.
"Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah skincare atau produk kosmetik berbahaya dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024) siang.
Tiga diantaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Ke enam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.(*)
Selebgram dan Content Creator M Arfan Sulseltara Brocilk Menikah di Sekolah Polisi |
![]() |
---|
Irjen Yudhiawan eks Kapolda Sulsel Promosi Jenderal Bintang 3? Dapat Jabatan Baru Kementerian ESDM |
![]() |
---|
DPR, BPOM, BGN Sepakat Perkuat Keamanan Pangan dan Gizi Nasional |
![]() |
---|
BPOM Makassar Tekan Peredaran Produk Mengandung Bahan Kimia Obat Lewat Bimtek |
![]() |
---|
Sosok Besan Komjen Fadil Imran Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kompol Kosmas, eks Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.