Taruna Ikrar Puji Kapolda Bongkar Skincar 'Abal-abal' Fenny Frans Cs, Produk Mira Hayati Tak Berizin
Skincare mengandung bahan merkuri merupakan produk Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar, mengapresiasi kinerja Polda Sulsel.
Polda Sulsel berhasil membongkar skincare berbahaya mengandung bahan merkuri di Makassar.
Skincare mengandung bahan merkuri merupakan produk Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Polda Sulsel bekerjasama dengan BPOM Makassar dan Dinas Kesehatan.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat (8/11/2024).
Hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara Taruna Ikrar mengikuti jumpa pers via zoom.
Taruna Ikrar menegaskan komitmennya memberantas kosmetik termasuk skincare yang mengandung bahan berbahaya bagi masyarakat.
"Tentunya atensi besar kepada Kapolda Sulsel melalui Ditkrimsus yang langsung menindaklanjuti aduan ini. Terima kasih juga sinergi yang luar biasa lintas instansi termasuk Balai Besar POM di Makassar," kata Taruna Ikrar.
Sementara Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani mengatakan, produk kosmetik yang diuji laboratorium itu, merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil ini kemudian dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.
Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani tidak menampik jika kedua produk Fenny Frans itu, telah mengantongi izin BPOM.
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.