Taruna Ikrar Puji Kapolda Bongkar Skincar 'Abal-abal' Fenny Frans Cs, Produk Mira Hayati Tak Berizin
Skincare mengandung bahan merkuri merupakan produk Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar, mengapresiasi kinerja Polda Sulsel.
Polda Sulsel berhasil membongkar skincare berbahaya mengandung bahan merkuri di Makassar.
Skincare mengandung bahan merkuri merupakan produk Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Polda Sulsel bekerjasama dengan BPOM Makassar dan Dinas Kesehatan.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat (8/11/2024).
Hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara Taruna Ikrar mengikuti jumpa pers via zoom.
Taruna Ikrar menegaskan komitmennya memberantas kosmetik termasuk skincare yang mengandung bahan berbahaya bagi masyarakat.
"Tentunya atensi besar kepada Kapolda Sulsel melalui Ditkrimsus yang langsung menindaklanjuti aduan ini. Terima kasih juga sinergi yang luar biasa lintas instansi termasuk Balai Besar POM di Makassar," kata Taruna Ikrar.
Sementara Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani mengatakan, produk kosmetik yang diuji laboratorium itu, merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil ini kemudian dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.
Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani tidak menampik jika kedua produk Fenny Frans itu, telah mengantongi izin BPOM.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," ucapnya.
Selanjutnya Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," bebernya.
Terus yang ketiga adalah, produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati tidak memiliki ijin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," sebutnya.
Itu hasil uji laboratorium dari 66 sampel yang kami sampling hasil sitaan dari Penyidik Polda, dibawa pulang ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
Selain produk yang dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki skincare NRL, Ratu Glow, Maxie Glow dan Bestie Glow.
Kapolda Sulsel: Kosmetik Bermerkuri Berbahaya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut, enam produk kosmetik yang disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), sangatlah berbahaya jika digunakan.
Hal itu ditegaskan Yudhi saat merilis hasil penyelidikan dan uji laboratorium enam produk ternama yang ada di Sulawesi Selatan.
Keenam produk yang dirilis itu, adalah, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat," kata Irjen Pol Yudhiawan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang.
"Kesigapan dari ditkrimsus dan bekerjasama dengan BPOM dan dinas kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur yang berbahaya apabila digunakan oleh konsumen," sambungnya.
Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI, menyatakan enam produk kosmetik yang disita itu positif mengandung bahan berbahaya.
"Ternyata setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, diantaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL jadi ada 6 produk," ungkapnya.
Dan dari enam produk itu lanjut dia, masih banyak lagi turunnya atau item kosmetiknya.
"Sepeti mengencangkan kulit membuat kulit putih terus kemudian tanpa kelihatan glowing," ungkap Yudhi.
Ia pun menegaskan, akan menindak tegas para pelaku kosmetik berbahaya tersebut.
"Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah skincare atau produk kosmetik berbahaya dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024) siang.
Tiga diantaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Ke enam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.(*)
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.