Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

BPOM Bongkar Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar, Produk Mira dan Fenny Bisa Mematikan?

Dalam penjelasannya, Hariani menyebutkan bahwa BPOM Makassar telah melakukan pengujian terhadap 66 sampel produk kosmetik dan satu obat tradisional.

Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun-timur.com
Pengusaha skicare Makassar Mira Hayati dan Fenny Frans. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik yang disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Rilis produk kosmetik berbahaya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, di Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024).

Dalam penjelasannya, Hariani menyebutkan bahwa BPOM Makassar telah melakukan pengujian terhadap 66 sampel produk kosmetik dan satu obat tradisional.

"Hasil pengujian ini dilakukan di laboratorium, dan semua data kami berdasarkan hasil laboratorium yang valid," jelas Hariani.

Beberapa produk yang diuji mengandung bahan berbahaya, salah satunya adalah produk kecantikan milik Fenny Frans.

Baca juga: BPOM Temukan Bahan Merkuri dalam Produk Skincare Mira Hayati dan Fenny Frans, Bahaya Digunakan!

 "FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream positif mengandung merkuri," ujar Hariani. Meski kedua produk tersebut telah mengantongi izin dari BPOM, mereka tetap terdeteksi mengandung bahan berbahaya.

Selain produk Fenny Frans, Hariani juga menyebutkan produk Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat tradisional, juga mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu Bisakodil, yang biasanya digunakan dalam obat untuk menurunkan berat badan.

"Obat ini seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat," kata Hariani.

Produk lain yang terdeteksi mengandung merkuri adalah Mira Hayati Lighting Skin dan Night Cream Mira Hayati.

"Produk Mira Hayati tidak hanya mengandung merkuri, tetapi juga salah satu produknya, Night Cream, tidak memiliki izin edar dari BPOM," tambah Hariani.

Reaksi Polda Sulsel dan BPOM 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa keenam produk kosmetik yang disita sangat berbahaya jika digunakan. "Kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku yang mengedarkan produk-produk ini," tegas Yudhi dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sulsel.

Menurut Yudhi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa produk kosmetik yang beredar di wilayah Sulsel tidak hanya mengandung merkuri, tetapi juga berbagai bahan kimia berbahaya lainnya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan mengambil langkah hukum yang tegas," tambahnya.

Enam produk kosmetik yang terlibat dalam kasus ini adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. 

Selain itu, beberapa produk turunan dari merek-merek ini juga terdeteksi mengandung bahan berbahaya.

"Produk-produk ini banyak yang menjanjikan efek kecantikan seperti kulit cerah, putih, dan glowing, tetapi mengandung bahan yang sangat berbahaya," jelas Kapolda Sulsel.

Tindak Lanjut dan Hukum

Polda Sulsel bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengusut lebih lanjut peredaran produk kosmetik berbahaya ini.

Kapolda Yudhi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

"Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar, produk-produk ini memang terbukti mengandung merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Kami akan memastikan ada konsekuensi hukum bagi pelaku yang mengedarkan produk ini," ujar Yudhi.

Sebelumnya, BPOM juga telah mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang tidak terdaftar di BPOM, serta yang mengklaim memiliki efek cepat tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved