Benarkah PKL Dilarang Jualan di Pantai Losari? Ini Penjelasan Dispar Makassar
Achmad Hendra Hakamuddin, menegaskan Pemkot tidak pernah melarang aktivitas ekonomi warga, selama sesuai dengan aturan yang berlaku
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar akhirnya merespons keluhan pedagang kaki lima (PKL) yang dilarang berjualan di kawasan Pantai Losari.
Sebelumnya, sempat viral video rombongan PKL yang menyampaikan protes lantaran sudah dua bulan tidak diizinkan berjualan di area wisata tersebut.
PKL biasanya berjualan setiap akhir pekan dengan memanfaatkan badan jalan di sejumlah titik, seperti Jl Haji Bau, Jl Penghibur, hingga akses menuju Center Point of Indonesia (CPI).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menegaskan Pemkot tidak pernah melarang aktivitas ekonomi warga, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berusaha. Tapi pertanyaannya, apakah sudah sesuai aturan jika badan jalan digunakan untuk berjualan?" ujarnya di Balaikota Makassar, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, Pantai Losari sedang dalam proses penataan sebagai ikon kota.
Pemerintah ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang publik yang nyaman dan tertib bagi semua pengunjung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap peduli terhadap nasib para pedagang.
Pihaknya kini tengah mencari solusi terbaik agar para PKL tetap bisa menjalankan usaha tanpa mengganggu ketertiban umum.
"Tentu saja pemerintah kota tidak tinggal diam. Kami sedang memikirkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Kami tidak ingin 'memecahkan piring orang'," katanya.
Namun, Achmad mengakui bahwa proses pencarian lokasi alternatif membutuhkan waktu, karena harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk akses, kenyamanan, dan regulasi.
Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Kertapati Harun, menjelaskan kawasan tempat PKL biasa berjualan bukanlah area yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), melainkan jalan umum yang digunakan masyarakat.
"Ini bukan CFD, tapi lebih seperti pasar dadakan atau yang sering disebut pasar tumpah. Aktivitas ini sering menyebabkan kemacetan dan menimbulkan tumpukan sampah," ungkapnya.
Ia menambahkan, petugas kecamatan yang selama ini harus membersihkan area tersebut setiap usai aktivitas jual beli berlangsung.
Hal senada disampaikan Camat Ujung Pandang, Andi Husni. Ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pasal 23, secara tegas disebutkan bahwa aktivitas di atas badan jalan, trotoar, taman, dan jalur hijau yang tidak sesuai peruntukannya adalah pelanggaran.
“Tidak hanya yang berjualan, masyarakat yang membeli di tempat yang dilarang juga dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam poin G dan J,” tegasnya.(*)
Promo Kamar Hotel Makassar September 2025, Ada Paket Arisan Ngumpul Cantik |
![]() |
---|
Gaji Guru Non ASN di Maros Dipangkas, Sebulan Terima Rp250 Ribu |
![]() |
---|
FISIP Unismuh Tantang Mahasiswa Baru Bersaing Birokrasi Robot |
![]() |
---|
Azhar Gazali: Smansa Runners Lari Bersama di Yogyakarta, Promosikan Smansa Run 10K Makassar |
![]() |
---|
Properti Tak Lagi Jadi Pilihan Utama, Pengamat: Emas dan Saham Lebih Menjanjikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.