Opini
Apa Salah RMS, Dia Hanya Kampanye!
Itu menyusul pernyataan RMS di panggung kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubenrur Sulsel di Lapangan Bosowa Kabupaten Pinrang.
Dalam khazanah politik kita di Indonesia, kampanye ada dua, negative campaign dan black campaign.
Kampanye negatif adalah kritik yang bertujuan mendeligitimasi kandidat lain, yang arahnya pada program atau kebijakan politik kubu lawan.
Praktik ini tidak dilarang dan tak terhindarkan. Tujuannya, agar publik tidak salah pilih tentu saja.
Adapun black campaign atau kampanye hitam adalah dengan cara menyerang lawan dengan isu yang tidak benar, tujuannya memecah belah dan permusuhan. Pelakunya biasanya anonim. Dilarang UU Politik dan di masyarakat demokrasi.
Pernyataan RMS dari atas panggung kampanye di Lapangan Bosowa Pinrang itu, dapat dimasukan ke dalam kategori pertama.
Yang pernyataanya tidak menyinggung atau menghina seseorang.
“Ada kandidat yang mengaku sebagai warga pinrang, tapi belum berbuat yang berarti buat masyarakat,” ujar RMS.
Dari statement ini, jelas tidak ditujukan pada calon tertentu.
Dalam UU Pemilu, BAB VII tentang Kampanye Pemilu dari Pasal 267 sampai dengan Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017.
Salah satu aturannya berisi tentang larangan atau batasan dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, yaitu mengenai larangan menghina seorang peserta lain berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA).
Sebaliknya, dalam UU Pemilu Pasal 1 ayat 12, juga disebutkan bahwa kampanye bertujuan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, citra diri dan/atau rekam jejak Peserta Pemilu/Pilkada; sehingga masyarakat memilihnya.
Membuat masyarakat sadar secara kritis dan mengetahui calon yang pantas didukung dan tidak.
Apa yang dilakukan RMS tak ada bedanya dengan para juru kampanye lazimnya dalam meyakinkan para pemilih, dimana tindakannya itu dijamin oleh UU Pemilu.
Akuntabilitas Publik
Dari segi subtansi apa yang disampaikan RMS ketika berbicara dengan retorika khasnya berkampanye di Pinrang itu, sebetulnya adalah fakta kebenaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.