22 Hari Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sulsel Kekurangan 60 Pengawas TPS
Dari total kebutuhan sebanyak 14.548 pengawas, saat ini hanya 14.488 orang yang telah tersedia.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengungkap bahwa jumlah pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak di Sulsel masih kurang.
Dari total kebutuhan sebanyak 14.548 pengawas, saat ini hanya 14.488 orang yang telah tersedia.
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, menyatakan bahwa kekurangan pengawas TPS tersebut terungkap setelah melalui rapat koordinasi bersama 24 Bawaslu daerah.
Dalam pertemuan itu, diumumkan masih ada 60 TPS yang kekurangan pengawas.
Kekurangan pengawas TPS ini tersebar di 11 Kabupaten/Kota.
Kabupaten/kota tersebut mencakup Barru, Soppeng, Wajo, dan Makassar, masing-masing kekurangan satu pengawas TPS.
Kemudian, Luwu Timur (Lutim) membutuhkan dua pengawas, Pinrang kekurangan tujuh pengawas, Pangkep membutuhkan sembilan pengawas.
Kabupaten Bone masih kekurangan enam pengawas, Gowa memerlukan empat pengawas, Enrekang membutuhkan tiga pengawas.
Sementara itu, Sidrap masih membutuhkan 15 pengawas TPS.
Samsuar Saleh berkomitmen untuk segera mencari solusi guna memenuhi kekurangan ini agar semua TPS dapat diawasi secara optimal pada hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sulsel itu menyampaikan bahwa upaya untuk memenuhi jumlah pengawas TPS masih terus dilakukan menjelang pemungutan suara.
Oleh karena itu, Bawaslu Sulsel kembali membuka pendaftaran pengawas TPS, khususnya di 11 daerah yang mengalami kekurangan.
"Kami masih kekurangan 60 pengawas, dan mulai hari ini kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran untuk mengisi kekurangan tersebut," ujar Samsuar Saleh kepada Tribun-Timur, Selasa (5/11/2024).
Diharapkan, dengan dibukanya pendaftaran ini, semua TPS dapat segera memiliki pengawas yang memadai untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
| Evaluasi Anggaran 2025, Ana Rusli: Ritme Kerja Tinggi tak Boleh Abaikan Administrasi |
|
|---|
| Demokrasi yang Malnutrisi |
|
|---|
| Bawaslu Wajo Minta KPU Coret 70 Pemilih Setelah PDPB 2026 |
|
|---|
| Pakar Hukum Unhas: Putusan MK Ubah Total Peran Bawaslu di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Putusan MK Bikin Bawaslu Super Power, KPU Tak Bisa Lagi Abaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Samsuar-Saleh-1-1392024.jpg)