Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Wajo Minta KPU Coret 70 Pemilih Setelah PDPB 2026

Bawaslu Wajo berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data guna memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
BAWASLU WAJO - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Wajo Andi Tenri Sampeang (kanan) bersama jajaran Bawaslu saat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 bersama KPU, Kamis (2/4/2026). Bawaslu Wajo berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data guna memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo pastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 berjalan sesuai prosedur, aturan dan prinsip transparansi.

Demikian dikemukakan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Wajo Andi Tenri Sampeang kepada Tribun-Timur.com, Jumat (3/4/2026).

"Ini menjadi forum penting karena berujung pada penetapan daftar pemilih berkelanjutan yang akan digunakan sebagai basis data pemilih ke depannya," ujar Andi Tenri.

Pada kesempatan itu, pihaknya menyampaikan sejumlah catatan kepada KPU Wajo

Termasuk rapat pleno wajib lebih melibatkan seluruh stake holder terkait.

"Sebaiknya KPU Wajo juga menghadirkan beberapa stakeholder lainnya seperti Pengadilan Negeri untuk memastikan ada tidaknya pemilih Wajo yang dicabut hak pilihnya oleh negara berdasarkan hasil putusan pengadilan dan Pengadilan Agama yang juga berkaitan dengan anak yang berusia dibawah umur tapi sudah menikah (diberikan dispensasi nikah," paparnya.

Baca juga: Putusan MK Bikin Bawaslu Super Power, KPU Tak Bisa Lagi Abaikan

Dirinya menenkankan kembali Surat Saran Perbaikan tanggal 14 November Tahun 2025 dari Bawaslu Wajo terkait Pemutakhiran Data Pemilih yang diberikan kepada KPU Wajo.

 "Dari total 329 pemilih masih terdapat 70 pemilih pindah keluar yang harusnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih aktif dalam daftar pemilih berkelanjutan, agar kiranya hal tersebut ditindaklajuti oleh pihak KPU Wajo", tegasnya.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Wajo, Faurizah ikut memberi masukan soal pentingnya koordinasi pihak KPU dengan Bawaslu terkait Pemutakhiran Data Pemilih.

"Pihak KPU agar lebih meningkatkan jalur koordinasi dengan Bawaslu maupun stakeholder terkait lain," pintanya.

Bawaslu Wajo berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data guna memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan khususnya di kabupaten Wajo.

"Kami terus mengawal dan memastikan data pribadi masyarakat tetap terlindungi sesuai mandat undang-undang," sebut Faurizah.

Diketahui, KPU Wajo menetapkan Rekapitulasi PDPB Kabupaten Wajo Triwulan Pertama Tahun 2026 dari 14 Kecamatan dan 190 Desa/Kelurahan sebanyak 300.915 pemilih.

Terdiri dari 143.617 pemilih laki-laki dan 157.298 pemilih perempuan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved