Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Sebuah Refleksi Nilai Perempuan dalam Adat

Praktik patriarki dalam tradisi konservatif mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari yang membersamai saya.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Sebuah Refleksi Nilai Perempuan dalam Adat
IST
Zulfikarni Bakri, CRCS UGM

Oleh: Zulfikarni Bakri

CRCS UGM

TRIBUN-TIMUR.COM - TULISAN ini berawal dari kegelisahan saya sebagai perempuan yang lahir dan besar di Kajang.

Praktik patriarki dalam tradisi konservatif mengakar kuat dalam kehidupan sehari-hari yang membersamai saya.

Sebagai contoh, suara perempuan kerap tidak didengarkan karena adanya pembagian tugas, dimana perempuan lebih
cenderung pada ruang domestik.

Selain itu, stereotipe memberikan standar sosial pada perempuan, yakni harus memiliki sifat sopan, ramah, rajin, religious, dan cantik. 

Sifat-sifat tersebut baiknya melekat kepada perempuan sebagai “nilai” untuk menikah.

Bahkan beberapa keluarga saya memberikan judgment dimana perempuan tidak membutuhkan pendidikan tinggi karena menganggap bahwa perempuan pada akhirnya akan menjadi ibu rumah tangga dan tunduk pada suami.

Hal ini kemudian dapat melanggengkan posisi perempuan sebagai kelas kedua atau subordinate.

Menjaga Siri Paradoks Kehormatan dan Kebebasan Perempuan Kajang

Pernikahan dini di kecamatan Kajang merupakan salah satu daerah tertinggi di kabupaten Bulukumba, selain Kindang dan Gantarang.

Budaya Siri’ di Sulawesi Selatan menggiring masyarakat menjunjung tinggi nama baik keluarga melaui pernikahan, termasuk Kajang.

Fenomena simbol harga diri keluarga ini pada umumnya dialamatkan kepada perempuan. Mereka ataupun saya dituntut untuk selalu menjaga kehormatan keluarga dimanapun kami berada.

Sehingga tidak mengherankan beberapa perempuan dengan usia muda, pada rentan usia 14-18 tahun, akan dinikahkan terlepas subjeknya setuju atau tidak.

Alasannya cukup mudah, agar menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik keluarga, seperti hamil diluar
nikah, silariang, atau perilaku yang melanggar norma dan hukum adat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved