Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Sulsel

Polisi Selidiki Korupsi Jual Beli Aset BUMN di PT KIMA

Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang. 

Korupsi Libatkan Bank Pelat Merah 

Tindak pidana korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKN dari salah satu bank BUMN kurung waktu 2016 - 2018, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp60 miliar lebih.

Hal itu, diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis peningkatan penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.

Menurut Yudhi, dugaan kerugian negara atas kasus rasua itu masih berpotensi bertambah.

"Ini bisa naik, karena ini belum secara detail dihitung lagi oleh dari auditor dari PTK," ujar Yudhi didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Adapun modusnya lanjut Yudhi, adalah mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu.

"Jadi kalau sudah dokumen kontrak palsu itu sudah ada niat jahat, agar kreditnya dicairkan dengan menggunakan dokumen invoice faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak Bank lain, selain yanh disepakati dengan pemberi kredit," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan penyidik KPK ini membeberkan, awal mula dugaan rasua itu terjadi diawali saat  PT TKM memberi kontrak dengan PT STIP yang nilainya Rp118 miliar lebih.

Untuk mengerjakan kontrak tersebut, maka PT TKN menambah kelompok kredit modal kerja melalui kontrak leasing dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri SKPTN.

"Surat kredit berdokumen dalam negeri, pada bank (BUMN) sentra kredit denganmenengah Makassar (ini) dari Rp 18 miliar menjadi Rp66 miliar," bebernya.

Kemudian agar permohonan kredit disetujui oleh bank lanjut Yudhi, maka TKM lebih dulu memasukkan kontrak dengan diberikan jaminan dengan bank sebagai penjamin.

"Yaitu memanipulasi nilai dari Rp118 miliar lebih menjadi Rp258 miliar lebih, yaitu dengan mengubah nomor rekening pembayaran serta memasukkan tanda tangan pihak direksi PT STIP," ungkap Yudhi.

"Maka setelah penambahan kredit tersebut disetujui oleh pihak bank, maka kurung waktu Januari 2017 sampai 2018 PT TKM mencairkan kredit modal postfinencing secara bertahap sejumlah Rp69 miliar lebih," sambungnya.

Dan ternyata kata Yudhi, dokumen tersebut diberikan kepada TKN tersebut untuk mencairkan kredit postfinanceing sejumlah ini adalah fiktif.

"Berarti sudah ada niat jahat yang dilakukan oleh perusahaan," terang jebolan Akpol 1991 ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved