Kasus Korupsi Sulsel
Kronologi dan Modus Korupsi Pembangunan Masjid di Sekretariat Daerah Kota Makassar
Penyidik Polrestabes Makassar naikkan status kasus korupsi pembangunan Masjid Nurul Dzikir ke penyidikan, merugikan negara Rp2 miliar lebih.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk salah satu dari tiga kasus korupsi, yaitu proyek pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Proyek didanai melalui dana hibah ini diduga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa modus operandi panitia pembangunan masjid adalah tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati dengan bagian Kesra Kota Makassar.
“Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban menggunakan kuitansi fiktif,” katanya saat merilis perkembangan kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11/2024).
Akibat dari tindakan korupsi ini, bangunan masjid menjadi tidak aman untuk digunakan karena struktur bangunan yang tidak kokoh.
“Uang dari pemerintah seharusnya digunakan sesuai ketentuan, tetapi malah disalahgunakan, sehingga bangunan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi membahayakan,” tambah Yudhi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Umumkan 3 Penyidikan Korupsi, 1 Proyek Rumah Ibadah 2 BUMN
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi dan BPKP.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih, dan jika bangunan tidak dapat digunakan, maka kerugian tersebut dapat dianggap total,” lanjutnya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk 10 panitia, 6 tukang, dan 17 pemilik toko bangunan.
Korupsi Libatkan Bank Plat Merah
Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan kasus korupsi lainnya yang melibatkan PT TKN dengan kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp60 miliar.
“Dugaan kerugian ini bisa bertambah karena perhitungan masih dalam proses oleh auditor,” ungkap Yudhi. Modusnya adalah pengajuan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu untuk mencairkan dana secara tidak sah.
“Dari nilai kontrak Rp118 miliar, nilai ini dimanipulasi menjadi Rp258 miliar agar kredit disetujui bank,” tambahnya.
Kredit tersebut dicairkan secara bertahap, tetapi pada akhir 2019, kredit tersebut macet dan pihak bank harus menjual jaminan berupa tanah dan bangunan PT TKM.
“Hasil penjualan tersebut masih menyisakan utang Rp60 miliar lebih,” katanya.
Dua kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari tiga perkara yang saat ini diselidiki oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. (*)
Polisi Selidiki Korupsi Jual Beli Aset BUMN di PT KIMA |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Kabag Kesra Makassar: Pemkot Tak Campuri |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Libatkan Bank Pelat Merah di Makassar Naik Tahap Penyidikan, Modus Kredit Fiktif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Umumkan 3 Penyidikan Korupsi, 1 Proyek Rumah Ibadah 2 BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.