Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Sulsel

Polisi Selidiki Korupsi Jual Beli Aset BUMN di PT KIMA

Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang. 

Lebih lanjut dijelaskannya lagi, pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet.

Sehingga pihak bank melakukan penjualan atas seluruh jaminan fiks aset berupa tanah bangunan PT TKM untuk menurunkan nilai kredit macet sehingga tersisa adalah Rp60 lebih.

"Dari sekian yang sudah dibayarkan tadi, aset aset dari PT TKM dijual setelah disita oleh Bank karena tidak mampu bayar itupun masih ada sisa utang Rp60 M lebih," katanya.

Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank pada TKM mengakibatkan kerugian keuangan negara karena uang ini uang negara setidaknya tidaknya sebesar Rp60 miliar lebih.

"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021, tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, tiga perkara dugaan korupsi saat ini dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan rasua itu diumumkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Pengumuman ini, berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.

Adapun tiga kasus dugaan rasua itu, dugaan korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM, dari salah satu bank plat merah kurung waktu 2016-2018 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 60 milliar.

Perkara kedua yaitu, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah uang pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah Masjid Nurul Dzikir Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2022 dengan indikasi kerugian Rp 2 milliar.

Perkara ketiga, yaitu Perkara korupsi jual beli aset berupa tanah BUMN milik PT Kima kepada PT PAJ dengan indikasi kerugian negara Rp 2,6i milliar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved