Kasus Korupsi Sulsel
Polisi Selidiki Korupsi Jual Beli Aset BUMN di PT KIMA
Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
"Akan kita lidik dulu terkait dengan korporasinya, supaya bisa ketahuan ini yang punya niat jahatnya dia sendiri atau berdasarkan rapat pemegang saham," ungkap Yudhi.
"Ini akan ketahuan bahwa mereka sendiri, maka tanggung jawab sendiri. Kalau rame-rame dalam perusahaan itu, semua jadi tersangka," tegasnya.
Belum ada penjelasan dari PT KIMA atas paparan dugaan korupsi yang dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono ini.
Korupsi Proyek Masjid
Proyek rumah ibadah tersebut berupa pembangunan Masjid Nurul Dzikir Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2022 yang bersumber dari dana hibah.
Rasua dalam proyek pembangunan 'Rumah Tuhan' tersebut disinyalir mencapai Rp2 milliar lebih oleh panitia proyek.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, adapun modus operandi panitia pembangunan masjid Nurul zikir, yaitu tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD (Naskah perjanjian Ibadah daerah) yang telah disepakati dengan bagian Kesra Kota Makassar.
"Dan membuat laporan pertanggung jawaban dengan menggunakan nota kuitansi fiktif," kata Irjen Pol Yudhiawan saat merilis perkembangan penyidikan kasus itu di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.
Akibat korupsi pembangunan tersebut, lanjut Yudhi, saat ini bangunan masjid yang dibuat dengan dana hibah tersebut tidak aman difungsikan karena struktur bangunan tidak kokoh dan dilewati tiang akan ambruk.
"Jadi sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan masjid tapi uang tidak dipakai sebagaimana mestinya, kemudian menggunakan laporan fiktif kemudian bangunannya tidak sesuai dengan spek dan ini sangat membahayakan," ujarnya.
Kasus rasua itu pun sudah naik tahap penyidikan sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Saat ini, perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian uang oleh ahli kontruksi dan BPKP," jelas mantan Penyidik KPK ini.
"Kemudian uang yang sekitar Rp2 milliar lebih total los karena kalau dipakai membangun terus bangunnya tidak bisa dipakai pasti total los, hilang," sambungnya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saksi-saksinya yang diperiksa 10 orang panitia 6 orang tukang 17 pemilik toko bangunan, dan orang tim evaluasi dan anti kontruksi," tuturnya.
Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Kabag Kesra Makassar: Pemkot Tak Campuri |
![]() |
---|
Kronologi dan Modus Korupsi Pembangunan Masjid di Sekretariat Daerah Kota Makassar |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Libatkan Bank Pelat Merah di Makassar Naik Tahap Penyidikan, Modus Kredit Fiktif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Umumkan 3 Penyidikan Korupsi, 1 Proyek Rumah Ibadah 2 BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.