Kasus Korupsi Sulsel
Polisi Selidiki Korupsi Jual Beli Aset BUMN di PT KIMA
Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset berupa tanah BUMN di PT KIMA kepada PT PAC kini dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.
Irjen Pol Yudhiawan menerangkan, kasus jual beli aset BUMN itu terjadi pada 2007 silam.
"PT KIMA tahun 2007 diduga menyalahgunakan kewenangan menerbitkan surat pengantar kepengurusan sertifikat ke BPN tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan tanah industri yang mengakibatkan kerugian negara kepada PT KIMA tersebut," ujarnya.
Adapun modus operandinya kata Yudhi, Direktur PT KIMA menyepakati untuk menerbitkan dan menandatangi surat pengantar kepengurusan sertifikat HGB atas tanah industri yang dibeli PT PAC pada PT KIMA.
Meskipun PT PAC lanjut Yudhi, belum melunasi pembayaran kepada PT KIMA, namun dalam perjanjian penggunaan tanah industri yang berbunyi SHGB diberikan jika pembayaran pihak pembeli telah lunas.
"Dalam pelaksanaannya Direktur PT PAC belum melunasi pembayaran atas tanah yang dibeli dari PT KIMA," ungkap mantan penyidik KPK ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Umumkan 3 Penyidikan Korupsi, 1 Proyek Rumah Ibadah 2 BUMN
Kemudian, kata Yudhi, Direktur PT PAC menggunakan surat untuk mengantar pengurus surat sertifikat dari Dirut PT KIMA untuk memperoleh SHGB sehingga digunakan sebagai jaminan PT PAC untuk mendapatkan kredit di bank yang kemudian dilelang karena kredit PT PAC macet.
"Jadi, niat jahatnya sudah ada, walaupun belum selesai dia mengajukan ke bank. Ternyata setelah itu tidak bisa bayar, maka pihak Bank harus melelang," terangnya.
Akibat perbuatan itu, negara kata Yudhi dirugikan sebesar Rp2,6 milliar lebih.
Untuk penelusuran lebih lanjut penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tergugat dan juga pengembalian kerugian.
"Jadi kita akan minta rekening terafiliasi dengan PT PAC termasuk terafiliasi dengan Direktur PT PAC rekening-rekening yang dipakai untuk menyimpan," terangnya.
"Biasanya seperti ini disamarkan, disimpan di saudaranya dan sebagainya atau juga membeli aset supaya untuk disamarkan, termasuk juga disamarkan di dalam perusahaan, misalkan seolah-olah perusahaan bergerak di bidang lain. Jadi disamarkan di situ," bebernya.
Lebih menjelaskan penyidik akan menyelidiki koorporasi yang terlibat.
Tujuannya agar dapat diketahui siapa yang punya niat jahat dalam dugaan korupsi tersebut.
Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Kabag Kesra Makassar: Pemkot Tak Campuri |
![]() |
---|
Kronologi dan Modus Korupsi Pembangunan Masjid di Sekretariat Daerah Kota Makassar |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Libatkan Bank Pelat Merah di Makassar Naik Tahap Penyidikan, Modus Kredit Fiktif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Umumkan 3 Penyidikan Korupsi, 1 Proyek Rumah Ibadah 2 BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.