Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Sulsel

Polisi Selidiki Korupsi Jual Beli Aset BUMN di PT KIMA

Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset berupa tanah BUMN di PT KIMA kepada PT PAC kini dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.

Irjen Pol Yudhiawan menerangkan, kasus jual beli aset BUMN itu terjadi pada 2007 silam.

"PT KIMA tahun 2007 diduga menyalahgunakan kewenangan menerbitkan surat pengantar kepengurusan sertifikat ke BPN tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan tanah industri yang mengakibatkan kerugian negara kepada PT KIMA tersebut," ujarnya.

Adapun modus operandinya kata Yudhi, Direktur PT KIMA menyepakati untuk menerbitkan dan menandatangi surat pengantar kepengurusan sertifikat HGB atas tanah industri yang dibeli PT PAC pada PT KIMA

Meskipun PT PAC lanjut Yudhi, belum melunasi pembayaran kepada PT KIMA, namun dalam perjanjian penggunaan tanah industri yang berbunyi SHGB diberikan jika pembayaran pihak pembeli telah lunas.

"Dalam pelaksanaannya Direktur PT PAC belum melunasi pembayaran atas tanah yang dibeli dari PT KIMA," ungkap mantan penyidik KPK ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Umumkan 3 Penyidikan Korupsi, 1 Proyek Rumah Ibadah 2 BUMN

Kemudian, kata Yudhi, Direktur PT PAC menggunakan surat untuk mengantar pengurus surat sertifikat dari Dirut PT KIMA  untuk memperoleh SHGB sehingga digunakan sebagai jaminan PT PAC untuk mendapatkan kredit di bank yang kemudian dilelang karena kredit PT PAC macet.

"Jadi, niat jahatnya sudah ada, walaupun belum selesai dia mengajukan ke bank. Ternyata setelah itu tidak bisa bayar, maka pihak Bank harus melelang," terangnya.

Akibat perbuatan itu, negara kata Yudhi dirugikan sebesar Rp2,6 milliar lebih.

Untuk penelusuran lebih lanjut penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tergugat dan juga pengembalian kerugian.

"Jadi kita akan minta rekening terafiliasi dengan PT PAC termasuk terafiliasi dengan Direktur PT PAC rekening-rekening yang dipakai untuk menyimpan," terangnya.

"Biasanya seperti ini disamarkan, disimpan di saudaranya dan sebagainya atau juga membeli aset supaya untuk disamarkan, termasuk juga disamarkan di dalam perusahaan, misalkan seolah-olah perusahaan bergerak di bidang lain. Jadi disamarkan di situ," bebernya.

Lebih menjelaskan penyidik akan menyelidiki koorporasi yang terlibat.

Tujuannya agar dapat diketahui siapa yang punya niat jahat dalam dugaan korupsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved