Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Sulsel

Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Kabag Kesra Makassar: Pemkot Tak Campuri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Kota Makassar melakukan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi di Kota Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Kota Makassar melakukan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi di Kota Makassar

Salah satunya terkait hibah masjid Nurul Dzikir Jl RSI Faisal Raya Banta-bantaeng. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Moh Syarief mengakui, anggaran hibah tersebut diberikan oleh Pemkot Makassar kepada pengurus masjid Nurul Dzikir. 

Anggaran tersebut untuk membiayai renovasi masjid, total hibah diberikan sebesar Rp2 miliar. 

"Hibah Pemkot Makassar tahun 2022 dengan nilai hibah Rp2 miliar. Sesuai proposal pengurus masjid, hibah digunakan untuk renovasi masjid," ucap Moh Syarief kepada Tribun Timur, Senin (4/11/2024). 

Kara Syarief, sesuai dengan aturan yang ada, Pemkot Makassar menyerahkan sepenuhnya anggaran hibah tersebut kepada pengurus masjid. 

Pengurus juga telah menandatangani pakta integritas bahwa mereka siap bertanggung jawab secara keseluruhan untuk penggunaan dan pengelolaan hibah tersebut. 

Artinya kata Syarief, Pemkot Makassar tidak mencampuri pengelolaan keuangan masjid tersebut.

Baca juga: Kronologi dan Modus Korupsi Pembangunan Masjid di Sekretariat Daerah Kota Makassar

Sehingga yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut tentu pengelola atau pengurus masjid. 

"Kita serahkan sepenuhnya pertanggungjawaban ke mereka, kami tidak pernah campuri, kita juga tidak kenakan pajak, ada penandatanganan pakta integritas pada saat penyerahan," jelasnya. 

"Persoalan dia salah gunakan mereka yang harus tanggung jawab, bukan kami. Kemungkinan yang bermasalah pengurusnya," sambungnya. 

Syarief mengakui, salah satu staf Bagian Kesra telah dipanggil sebagai saksi dan diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan sekira 2 bulan lalu, ia pun turut mendampingi stafnya saat memenuhinya panggilan aparat penegak hukum (APH). 

Sebelumnya diberitakan, tiga perkara dugaan korupsi saat ini dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan rasua itu, diumumkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved