Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saksi Ahli Benarkan Rekaman Ahkam Kepala BKPSDM Luwu Arahkan Honorer Pilih Paslon Tertentu

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang menghadirkan saksi ahli bahasa Amal Akbar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Pengadilan Negeri Belopa, Jl Sawerigasing, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus dugaan pelanggaran pidana yang menyeret nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ahkam Basmin Mattayang memasuki babak baru.

Kasusnya kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Belopa, Jumat (1/11/2024).

"Perkaranya kemarin limpah dari kejaksaan itu hari Rabu (30/10/2024). Sesuai Perma Peraturan Mahkamah Agung Pasal 3 ayat 1, Pengadilan Negeri memeriksa mengadili dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara," jelas Humas Pengadilan Negeri Belopa, Aswandi Tashar saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, Sabtu (2/11/2024).

Agenda sidang pertama kasus perkara tindak pidana Pemilu itu berupa pembacaan dakwaan lanjut pembuktian.

Sidang menghadirkan satu saksi dan satu ahli dari JPU.

"Tidak ada eksepsi yang diajukan terdakwa. Ditambah satu saksi dan satu ahli bahasa atas nama Amal Akbar," bebernya.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Belopa, Amal Akbar selaku ahli Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Kota Makassar mendengar hasil rekaman audio suara milik terdakwa dalam perspektif kajian kebahasaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala BKPSDM Luwu Jadi Tersangka Usai Kampanyekan Calon Bupati saat Seleksi PPPK

Rekaman itu membicarakan nasib pegawai honorer di lingkup Pemda Luwu tergantung pada pilihannya terhadap paslon bupati.

Amal Akbar menilai, terdakwa mengarahkan pilihan pada salah satu paslon bupati yakni Arham dengan tujuan jangka pendek dari pertemuan tersebut adalah mengumpulkan pengawai non ASN.

Lalu mengarahkan mereka memilih calon bupati dengan tujuan jangka panjang, pengangkatan honorer menjadi pegawai.

Menurutnya, kepala BKPSDM Luwu kepada partisipan pegawai honorer dari berbagai dinas disampaikan menggunakan sarana lisan yang bercorak makna kontekstual yang konteksnya dapat dipahami oleh partisipan yang terlibat wacana tersebut dengan menggunakan jenis tindak tutur Ilokusi Komusif.

Tindak tutur itu berfungsi untuk menyatakan janji atau penawaran misalnya berjanji, bersumpah dan menawarkan sesuatu jika Arham terpilih sebagai bupati Kabupaten Luwu.

Diketahui sebelumnya penyidik Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka.

Ahkam Basmin diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, penetapan Ahkam Basmin berdasar Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 pada, Minggu (6/10/2024).

Dari laporan itu, dilakukan penyidikan dan gelar perkara sebelum akhirnya Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/10/2024).

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody.

Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka. (dok pribadi)

Sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.

Kronologi kejadian

Jody menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat di Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.

"Dalam kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK, tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan dengan mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham-Rahmat," bebernya.

Setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved