Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

BREAKING NEWS: Kepala BKPSDM Luwu Jadi Tersangka Usai Kampanyekan Calon Bupati saat Seleksi PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulsel, Ahkam Basmin Mattayang, resmi ditetapkan tersangka.

dok pribadi
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Ahkam Basmin Mattayang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jumat, 18 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa Ahkam Basmin diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

"Sebelumnya, kami telah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. Dari situ, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ungkap Jody saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat, (25/10/2024).

Kasus ini bermula saat Ahkam Basmin mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Arham Basmin-Rahmat, di Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.

Dalam sosialisasi mengenai mekanisme seleksi PPPK, ia diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan.

"Setelah penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka. Berkasnya sedang kami rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu," tambah Jody. 

Proses ini masuk dalam persiapan tahap satu, dan pihaknya menunggu hasil kajian berkas dari kejaksaan. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved