Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Selain Pj Gubernur Sulsel, Tim Danny-Azhar Juga Lapor Pjs Wali Kota Makassar, Irwan Adnan, Fatmawati

Tim Hukum Danny-Azhar resmi melaporkan sejumlah pejabat ke Bawaslu Sulsel, Prof Zudan, Andi Irwan Azis, Irwan Adnan, dan Fatmawati Rusdi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua Tim Hukum Danny Pomanto-Azhar Arsyad usai melapor ke Sentra Gakkumdu, Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (22/10/2024) siang. 

Lebih jauh, Irwan Adnan juga dianggap telah terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Keberadaan Irwan Adnan dalam posisi Sekda Makassar dapat mempengaruhi dinamika pemilihan dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi paslon nomor urut dua.

"Kemudian ketiga kami laporkan juga Pj Sekda terkait mengenai tentang tagline-nya 'Pakintaki' yang di mana-mana yang kemudian menyatakan dukungan baik di Pilwali Kota Makassar maupun di Pilgub Sulsel," kata Ahmad Rianto. 

Selanjutnya, pihak Danny-Azhar juga melaporkan Cawagub Sulsel Fatmawati Rusdi.

"Karena dia (Fatmawati Rusdi) adalah orang yang diuntungkan pada pelantikan Pj Sekda Makassar ini," tegasnya.

Terlebih, lanjutnya, Irwan Adnan sudah menyatakan dukungannya dan mengalihkan pendukungnya, yakni "Relawan Pakintaki" untuk memenangkan Andi Seto-Rezki Mulfiati Lutfi dan Andi Sudirman-Fatmawati di Pilkada Serentak 2024.

"Dan itu kejadiannya terjadi di menara Tower Partai Nasdem (Sulsel) di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar. Makanya kemudian kami melaporkan hal ini ke Bawaslu Sulsel," pungkasnya.

Terpisah, Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut satu, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

Laporan tersebut menyoroti penunjukan dan pelantikan Pj Sekda Makassar Irwan Adnan yang dianggap Tim DIA melanggar prosedur.

"Hari ini, kami Tim Sentra Gakkumdu telah menerima laporan dari Tim Hukum paslon nomor urut 1 yang terkait dugaan pelanggaran oleh empat terlapor, yakni Pj Gubernur Sulsel, Pjs Wali Kota Makassar, Pj Sekda Makassar, dan pasangan calon nomor urut 2," jelas Rahmat Hidayat.

Menurut Rahmat, materi laporan yang diterima menyebut adanya pelantikan pejabat tanpa melalui prosedur yang diatur dalam pasal 71 undang-undang pemilihan. 

"Sesuai Peraturan Bawaslu, kami akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini. Mungkin paling lambat besok, kami akan menentukan apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved