Pilgub Sulsel
Selain Pj Gubernur Sulsel, Tim Danny-Azhar Juga Lapor Pjs Wali Kota Makassar, Irwan Adnan, Fatmawati
Tim Hukum Danny-Azhar resmi melaporkan sejumlah pejabat ke Bawaslu Sulsel, Prof Zudan, Andi Irwan Azis, Irwan Adnan, dan Fatmawati Rusdi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad resmi melaporkan sejumlah pejabat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
Pejabat yang dilaporkan, yakni Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis.
Kemudian, Pj Sekda Makassar Irwan Adnan, serta Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulsel Fatmawati Rusdi.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terkait dengan penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar.
Tim hukum Danny-Azhar (DIA) yang dipimpin oleh Ahmad Rianto menilai bahwa penunjukan ini memiliki keterkaitan politik yang dapat merugikan integritas Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.
Ketua Partai Buruh Sulsel itu menjelaskan bahwa Irwan Adnan sebelumnya telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencalonkan diri sebagai Bacawali Kota Makassar.
Meskipun pada akhirnya Irwan Adnan mengurungkan niat mencalonkan.
Baca juga: Tunjuk Irwan Adnan Jadi Pj Sekda Makassar, Pj Gubernur Sulsel Dilapor ke Bawaslu
"Kami laporkan juga Pjs Wali Kota Makassar karena mengusulkan dan melantik orang yang sama (Irwan Adnan)," kata Ahmad Rianto usai melapor ke Sentra Gakkumdu, Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (22/10/2024) siang.
Mereka menyoroti bahwa pelantikan Irwan Adnan sangat menguntungkan bagi pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi.
Terlebih menguntungkan bagi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.
Kedua paslon ini merupakan pasangan nomor urut dua dalam Pilkada 2024.
Ahmad Rianto menjelaskan bahwa penunjukan Irwan Adnan dianggap mendukung kepentingan politik dua pasangan tersebut.
Di mana Irwan Adnan dipandang akan mendapatkan keuntungan signifikan dari keputusan ini.
Sebab, Irwan Adnan dianggap ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan proses Pilkada 2024.
"Alasan kami melaporkan ke empat orang ini karena kami melihat adalah pelantikan PJ Sekda kota Makassar ini adalah upaya upaya untuk Bagaimana menguntungkan paslang 02 itu dalam perhelatan pilkada di 2024 ini," tambahnya.
Lebih jauh, Irwan Adnan juga dianggap telah terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi.
Keberadaan Irwan Adnan dalam posisi Sekda Makassar dapat mempengaruhi dinamika pemilihan dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi paslon nomor urut dua.
"Kemudian ketiga kami laporkan juga Pj Sekda terkait mengenai tentang tagline-nya 'Pakintaki' yang di mana-mana yang kemudian menyatakan dukungan baik di Pilwali Kota Makassar maupun di Pilgub Sulsel," kata Ahmad Rianto.
Selanjutnya, pihak Danny-Azhar juga melaporkan Cawagub Sulsel Fatmawati Rusdi.
"Karena dia (Fatmawati Rusdi) adalah orang yang diuntungkan pada pelantikan Pj Sekda Makassar ini," tegasnya.
Terlebih, lanjutnya, Irwan Adnan sudah menyatakan dukungannya dan mengalihkan pendukungnya, yakni "Relawan Pakintaki" untuk memenangkan Andi Seto-Rezki Mulfiati Lutfi dan Andi Sudirman-Fatmawati di Pilkada Serentak 2024.
"Dan itu kejadiannya terjadi di menara Tower Partai Nasdem (Sulsel) di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar. Makanya kemudian kami melaporkan hal ini ke Bawaslu Sulsel," pungkasnya.
Terpisah, Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut satu, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
Laporan tersebut menyoroti penunjukan dan pelantikan Pj Sekda Makassar Irwan Adnan yang dianggap Tim DIA melanggar prosedur.
"Hari ini, kami Tim Sentra Gakkumdu telah menerima laporan dari Tim Hukum paslon nomor urut 1 yang terkait dugaan pelanggaran oleh empat terlapor, yakni Pj Gubernur Sulsel, Pjs Wali Kota Makassar, Pj Sekda Makassar, dan pasangan calon nomor urut 2," jelas Rahmat Hidayat.
Menurut Rahmat, materi laporan yang diterima menyebut adanya pelantikan pejabat tanpa melalui prosedur yang diatur dalam pasal 71 undang-undang pemilihan.
"Sesuai Peraturan Bawaslu, kami akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini. Mungkin paling lambat besok, kami akan menentukan apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak," tambahnya.(*)
5 Politisi Perempuan Peluang Kandidat Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Tak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Sulsel 2025-2030 |
![]() |
---|
Jubir Andalan Hati: Selamat kepada Danny Pomanto dan Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pilgub Sulsel di MK, Anwar Ilyas Siap Tangkis Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Tim Hukum Sudirman-Fatma Ajukan Diri Pihak Terkait di MK, Siapkan Bukti Bantu KPU Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.