Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wali Kota Palopo Tersangka

KPU Palopo Loloskan Calon TMS, Pakar Hukum : Terancam Penjara Minimal 3 Tahun

Tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo pun terseret menjadi tersangka.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tersangka pemalsuan ijazah.

Tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo pun terseret menjadi tersangka.

Ketiganya yakni Ketua KPU Irwandi Djumadin, Abbas dan juga Muhadzir Muhammad Hamid.

Pakar Hukum Prof Aswanto menjelaskan aturan mengenai tersangkanya Komisioner KPU ini sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 180 ayat 2 disebutnya mengatur tentang hukuman bagi Tindakan meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau misalnya calon diloloskan tapi tidak memenuhi syarat itu diancam pidana, menggunakan pendekatan minimum 36 bulan (tiga tahun) atau paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 Juta," jelas Prof Aswanto kepada Tribun-Timur.com, pada Kamis (16/10/2024).

Pasal 180 ayat 2 berbunyi Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45 ipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Artinya ketiga komisioner KPU ini bisa dijerat dengan pelanggaran pasal tersebut.

Prof Aswanto bahkan menilai seharusnya kelima komisioner KPU Palopo terseret sebagai tersangka.

Sebab meloloskan calon yang tidak bersyarat itu melalui rapat pleno yang melibatkan kelima komisioner.

"Mestinya karena itu jazah palsu tidak diloloskan KPU. Tetapi karena KPU loloskan ijazah palsu artinya meloloskan orang tidak memenuhi syarat dalam pasal 80 ayat 2, bisa dipenjara KPUnya tiga tahun," ujar Guru Besar Unhas ini.

"Komisioner KPU tidak tiga, semestinya kelimanya (tersangka) karena pleno," lanjutnya.

Sementara itu Trisal Tahir juga bisa dijerat dengan hukuman pidana.

Sebab menggunakan ijazah palsu termasuk melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kemudian yang menggunakan ijazah palsu kena KUHP pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved