Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wali Kota Palopo Tersangka

KPU Sulsel Segera Panggil 3 Komisioner Palopo Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Ketiganya terseret jadi tersangka atas kasus ijazah palsu paket C yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di ruangannya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera memanggil tiga anggota KPU Palopo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan (anggota), dan Muhadzir Muhammad Hamid (anggota).

Ketiganya terseret jadi tersangka atas kasus ijazah palsu paket C yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan langsung terkait proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Gakkumdu.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan sambil mempersiapkan pemanggilan tiga tersangka tersebut. 

“Prinsipnya, kami harus memanggil dulu teman-teman KPU Palopo terkait dengan proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Gakkumdu,” kata Hasbullah saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang.

Menurut Hasbullah, KPU Sulsel tidak dapat mengambil keputusan tanpa mendengarkan langsung penjelasan dari ketiga tersangka

"Kami menunggu dulu proses dari bagian hukum kami, serta meminta keterangan langsung dari teman-teman di KPU Palopo," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan ketidakbenaran ijazah yang digunakan oleh salah satu calon wali Kota Palopo.

Hal ini kemudian menyebabkan status calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) usai digugat seorang pelapor.

Gugatan terkait hal ini pun sudah dilayangkan ke Bawaslu Palopo, dan kini memasuki proses hukum di Gakkumdu.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tetapkan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka.

Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar ke KPU Palopo.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved