Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wali Kota Palopo Tersangka

Penjelasan KPU Sulsel Soal Nasib Ketua KPU Palopo Cs Tersangka Ijazah Palsu Calon Wali Kota

Pemanggilan para tersangka tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan langsung terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di ruangannya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum memastikan nasib Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin dan anggotanya.

KPu Sulsel segera memanggil tiga anggota KPU Palopo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan (anggota) dan Muhadzir Muhammad Hamid (anggota).

Ketiganya terseret jadi tersangka atas kasus ijazah palsu paket C yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Pemanggilan para tersangka tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan langsung terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan sambil mempersiapkan pemanggilan tiga tersangka tersebut. 

“Prinsipnya, kami harus memanggil dulu teman-teman KPU Palopo terkait dengan proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Gakkumdu,” kata Hasbullah saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang.

Menurut Hasbullah, KPU Sulsel tidak dapat mengambil keputusan tanpa mendengarkan langsung penjelasan dari ketiga tersangka. 

"Kami menunggu dulu proses dari bagian hukum kami, serta meminta keterangan langsung dari teman-teman di KPU Palopo," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan ketidakbenaran ijazah yang digunakan oleh salah satu calon wali Kota Palopo.

Hal ini kemudian menyebabkan status calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) usai digugat seorang pelapor.

Gugatan terkait hal ini pun sudah dilayangkan ke Bawaslu Palopo, dan kini memasuki proses hukum di Gakkumdu.

Sebelumnya, Gakkumdu tetapkan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka.

Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar ke KPU Palopo.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved