Calon Wali Kota Palopo Tersangka
Penjelasan KPU Sulsel Soal Nasib Ketua KPU Palopo Cs Tersangka Ijazah Palsu Calon Wali Kota
Pemanggilan para tersangka tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan langsung terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu.
TRIBUN-TIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum memastikan nasib Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin dan anggotanya.
KPu Sulsel segera memanggil tiga anggota KPU Palopo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan (anggota) dan Muhadzir Muhammad Hamid (anggota).
Ketiganya terseret jadi tersangka atas kasus ijazah palsu paket C yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Pemanggilan para tersangka tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan langsung terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan sambil mempersiapkan pemanggilan tiga tersangka tersebut.
“Prinsipnya, kami harus memanggil dulu teman-teman KPU Palopo terkait dengan proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Gakkumdu,” kata Hasbullah saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang.
Menurut Hasbullah, KPU Sulsel tidak dapat mengambil keputusan tanpa mendengarkan langsung penjelasan dari ketiga tersangka.
"Kami menunggu dulu proses dari bagian hukum kami, serta meminta keterangan langsung dari teman-teman di KPU Palopo," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan ketidakbenaran ijazah yang digunakan oleh salah satu calon wali Kota Palopo.
Hal ini kemudian menyebabkan status calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) usai digugat seorang pelapor.
Gugatan terkait hal ini pun sudah dilayangkan ke Bawaslu Palopo, dan kini memasuki proses hukum di Gakkumdu.
Sebelumnya, Gakkumdu tetapkan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka.
Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar ke KPU Palopo.
Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.
KPU Sulsel Segera Panggil 3 Komisioner Palopo Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Pakar Hukum: 5 Anggota KPU Palopo Memenuhi Unsur sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Benarkah KPU Sulsel Terlibat Kasus Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo? Ini Kesaksian Abbas Djohan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPU Palopo Loloskan Calon TMS, Pakar Hukum : Terancam Penjara Minimal 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.