Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Wali Kota Palopo Tersangka

KPU Palopo Loloskan Calon TMS, Pakar Hukum : Terancam Penjara Minimal 3 Tahun

Tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo pun terseret menjadi tersangka.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto. 

Respon KPU RI dan KPU Sulsel

Kabar ini pun sudah sampai ke Komisioner KPU RI.

Komisioner KPU RI Idham Holik terbuka mendengar kabar tersebut.

Dirinya menyerahkan kasus ini berproses sesuai aturan yang ada

"Berkaitan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya kami meyakini apa yang telah dilakukan rekan KPU Palopo sudah sesuai," jelas Idham Holik saat ditemui di Unhas pada Kamis (15/10/2024).

Idham tak berkomentar banyak soal penetapan tersangka tersebut.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah sendiri belum menerima surat apapun terkait penetapan tersangka.

"Kami belum terima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu," singkat Ketua KPU Sulsel Hasbullah.

Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar ke KPU Palopo.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi.

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka

Ketiganya adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta Anggota KPU Palopo yakni Abbas Djohan dan Muhatzhir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved