Izin Operasional Tak Lengkap, DPRD Makassar Sidak Mie Gacoan Alauddin
Sidak dilakukan sekaitan dengan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas restoran inii tanpa perizinan yang lengkap.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024).
Sidak dilakukan sekaitan dengan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas restoran inii tanpa perizinan yang lengkap.
Sidak ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika.
Juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, serta instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan perwakilan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka dalam rapat dengan pendapat (RDP) sebelumnya.
Rombongan diterima langsung oleh Hadi Iman, staf yang bertanggung jawab atas operasional Mie Gacoan di Alauddin.
Operasional Mie Gacoan Jl Sultan Alauddin diduga tanpa izin yang lengkap, seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Pada kesempatan tersebut, Hadi menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki restoran, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk struktur bangunan sebelumnya.
Ia juga memperlihatkan izin parkir dan Izin AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kendati dokumen-dokumen tersebut telah ditunjukkan, beberapa anggota DPRD masih menemukan sejumlah masalah.
Anggota DPRD Makassar Fraksi PPP, Fasruddin Rusli menyampaikan, meskipun ada izin yang ditunjukkan, standar kelayakan yang diatur oleh pemerintah kota terkait izin parkir dan tata ruang dinilai belum terpenuhi.
"Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian, terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan," ungkapnya.
Fasruddin juga menekankan pentingnya izin PBG yang sesuai dengan bangunan baru yang digunakan oleh restoran tersebut.
"Jika bangunan baru, mereka harus mengurus PBG terbaru, bukan hanya IMB bangunan lama. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin," tegasnya.
Dalam sidak ini, DPRD Makassar meminta pihak manajemen Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan terkait izin dan standar kelayakan yang belum terpenuhi.
Selain itu, pihak DPRD juga menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap restoran-restoran di Makassar yang belum mematuhi ketentuan perizinan secara lengkap.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.