Klakson
ASN dan Pilkada
Tahun 1971, terbitlah Keppres RI tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)—organisasi yang mewadahi seluruh pegawai negeri
Oleh; Abdul Karim
Ketua Dewas LAPAR Sulsel / Majelis Demokrasi & Humaniora
TRIBUN-TIMUR.COM - Dimasa Orba, Apatatur Sipil Negara (ASN) disebut pegawai negeri.
Mereka digenggam erat-erat rezim itu. Tahun 1971, terbitlah Keppres RI tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)—organisasi yang mewadahi seluruh pegawai negeri. ASN tak boleh liar.
Korpri dibuat sebagai wadah agar ASN tak kemana-mana namun ada dimana-mana. Korpri satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh ASN.
Dizaman itu, anggota Korpri hanya boleh mendukung satu partai politik, yakni Golkar. Ketika pemilu, pegawai negeri yang tak memilih Golkar diberi sanksi. Dan sanksi terendah adalah mutasi ke daerah-daerah terpencil.
ASN menjadi alat kekuasaan Orba untuk memperkuat posisinya. Heather Sutherland (1983) menyorot bahwa pegawai negeri di era Orba begitu kuat dikendalikan. Fungsinya, untuk mempertahankan status quo. Menyokong Orba.
Masa-masa sesudah Orba, ASN selalu menjadi komponen penting untuk kekuasaan.
Hingga era pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) 2005 silam, ASN senantiasa diperebutkan untuk mewujudkan hasrat kekuasaan.
Jumlahnya yang besar, dan tersebar hingga pelosok-pelosok—barangkali sebagai faktor mengapa ASN selalu menjadi madu manis bagi pemburu tahta pilkada.
ASN berpolitik praktis? Tentu dilarang. Bawaslu di segala penjuru mengkampanyenkan netralitas ASN dalam ritual pilkada.
Mereka tak dihalalkan melakoni kerja politik pemenangan kandidat kepala daerah.
Mengarahkan seseorang untuk mendukung Paslon kandidat kepala daerah sangat dilarang bagi para ASN. Me-like gambar dan simbol-simbol paslon di medsos pun sangat dilarang.
Lalu bebaskah ASN dari kerja politik praktis? Tentu tak dapat digaransi. Dimedia massa baru-baru ini diwartakan bahwa sekelompok ASN sedang diproses perkara pelanggaran netralitasnya oleh Bawaslu propinsi Sulsel.
Tiga aparatur sipil negara (ASN) UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan terbukti mengampanyekan pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.