Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta: Akad Nikah Sabtu - Minggu Dilarang, Berlaku Januari 2025

Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.

Editor: Ansar
Canva
Berikut ini contoh susunan acara akad nikah dan teks MC. Susunan acara akad nikah di masjid yang pertama adalah pembukaan. Sesi pembukaan akan dipandu oleh pembawa acara (MC). 

Bagi yang menikah di luar KUA, kuitansi pembayaran akan otomatis muncul

Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera

Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah

Biaya menikah Tahun 2024

Adapun biaya menikah di KUA juga telah diatur oleh Kemenag dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, penetapan biaya pernikahan dilihat dari lokasi tempat menikah.

Merujuk pada aturan tersebut, berikut rincian biaya menikah 2024:

Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis
Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000.

Prosedur menikah di KUA

Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya, berikut langkah-langkah bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan

Calon pengantin pria dan wanita menyerahkan dokumen persayaratan kepada petugas KUA untuk dilakukan pengecekan administrasi.

2. Pemeriksaan berkas nikah

Petugas KUA akan memverifikasi data dan keelngkapan persayaratan serta rukun nikah

3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin)

Pasangan calon pengantin akan diberi materi oleh petugas KUA seputar rumah tangga.

Bagaimana membentuk keluarga yang sakina dan warahmah.

Bimbingan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perceraian setelah menikah.

4. Membayar biaya nikah

Bagi pasangan yang menikah di luar KUA wajib membayar biaya nikah dengan nilai yang tertulis di atas

5. Pelaksanaan akad nikah

Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan dengan cukup membawa orangtua, wali nikah, dan saksi.

Setelah akah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda jika pernikahan telah tercatat oleh negara.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved