Cek Fakta: Akad Nikah Sabtu - Minggu Dilarang, Berlaku Januari 2025
Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.
Bagi yang menikah di luar KUA, kuitansi pembayaran akan otomatis muncul
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera
Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah
Biaya menikah Tahun 2024
Adapun biaya menikah di KUA juga telah diatur oleh Kemenag dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, penetapan biaya pernikahan dilihat dari lokasi tempat menikah.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut rincian biaya menikah 2024:
Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis
Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000.
Prosedur menikah di KUA
Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya, berikut langkah-langkah bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA:
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan
Calon pengantin pria dan wanita menyerahkan dokumen persayaratan kepada petugas KUA untuk dilakukan pengecekan administrasi.
2. Pemeriksaan berkas nikah
Petugas KUA akan memverifikasi data dan keelngkapan persayaratan serta rukun nikah
3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin)
Pasangan calon pengantin akan diberi materi oleh petugas KUA seputar rumah tangga.
Bagaimana membentuk keluarga yang sakina dan warahmah.
Bimbingan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perceraian setelah menikah.
4. Membayar biaya nikah
Bagi pasangan yang menikah di luar KUA wajib membayar biaya nikah dengan nilai yang tertulis di atas
5. Pelaksanaan akad nikah
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan dengan cukup membawa orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda jika pernikahan telah tercatat oleh negara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin
| Cek Fakta: Kementerian Haji dan Umrah RI Buka Lowongan Kerja Petugas Haji 2026 |
|
|---|
| Cek Fakta: Benarkah Prabowo Kirim Surat Pergantian Kapolri ke DPR? |
|
|---|
| CEK FAKTA: Prabowo Ganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
|
|---|
| Cek Fakta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara |
|
|---|
| Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.