Cek Fakta: Akad Nikah Sabtu - Minggu Dilarang, Berlaku Januari 2025
Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek fakta, viral larangan melangsungkan akad nikah di hari Sabtu dan Minggu atau hari libur.
Kementerian Agama atau Kemenag mengklarifikasi soal isu viral tersebut.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengungkap fakta baru.
Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.
Informasi itu disampaikan sebagai tanggapan soal informasi yang beredar di media sosial tentang larangan pernikahan pada hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor KUA.
“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna.
Dia juga menyampaikan, PMA tersebut akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan dan diberi waktu untuk penyesuaian.
Selama masa itu, Kemenag akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Menurut Anna, selama pasangan memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang, pernikahan dapat dilaksanakan di mana saja, termasuk di rumah atau tempat ibadah.
Kemenag berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan pernikahan.
“Kami berharap ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” jelas Anna.
Ke depannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku.
Syarat menikah di KUA 2024
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dokumen.
"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kamis (27/6/2024), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Adapun rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun Wanita untuk mendaftar pernikahan di KUA ialah sebagai berikut.
Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran
Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Cara mendaftar nikah
Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline.
Pendaftaran secara offline dilakukan di KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui website remsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.
Untuk alur dan prosedur pendaftarannya bisa menyimak langkah-langkah berikut.
1. Mendaftar offline di KUA
Dilansir dari laman SIMKAH Kemenag, berikut langkah-langkah mendaftar nikah langsung di kantor KUA.
Mendatangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Mendaftar dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Membayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA
2. Mendaftar online
Untuk pendaftaran secara online, langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
Kunjungi website resmi SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
Pilih menu ‘Masuk/Daftar’ di ujung kanan atas
Menu dashboard area akan otomatis tertampil di layar
Lengkapi data diri
Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area
Isi dan lengkapi semua formulir
Bagi yang menikah di luar KUA, kuitansi pembayaran akan otomatis muncul
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera
Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah
Biaya menikah Tahun 2024
Adapun biaya menikah di KUA juga telah diatur oleh Kemenag dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, penetapan biaya pernikahan dilihat dari lokasi tempat menikah.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut rincian biaya menikah 2024:
Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis
Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000.
Prosedur menikah di KUA
Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya, berikut langkah-langkah bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA:
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan
Calon pengantin pria dan wanita menyerahkan dokumen persayaratan kepada petugas KUA untuk dilakukan pengecekan administrasi.
2. Pemeriksaan berkas nikah
Petugas KUA akan memverifikasi data dan keelngkapan persayaratan serta rukun nikah
3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin)
Pasangan calon pengantin akan diberi materi oleh petugas KUA seputar rumah tangga.
Bagaimana membentuk keluarga yang sakina dan warahmah.
Bimbingan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perceraian setelah menikah.
4. Membayar biaya nikah
Bagi pasangan yang menikah di luar KUA wajib membayar biaya nikah dengan nilai yang tertulis di atas
5. Pelaksanaan akad nikah
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan dengan cukup membawa orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda jika pernikahan telah tercatat oleh negara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin
| Cek Fakta: Kementerian Haji dan Umrah RI Buka Lowongan Kerja Petugas Haji 2026 |
|
|---|
| Cek Fakta: Benarkah Prabowo Kirim Surat Pergantian Kapolri ke DPR? |
|
|---|
| CEK FAKTA: Prabowo Ganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
|
|---|
| Cek Fakta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara |
|
|---|
| Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.