Cek Fakta: Akad Nikah Sabtu - Minggu Dilarang, Berlaku Januari 2025
Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.
Syarat menikah di KUA 2024
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dokumen.
"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kamis (27/6/2024), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Adapun rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun Wanita untuk mendaftar pernikahan di KUA ialah sebagai berikut.
Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran
Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Cara mendaftar nikah
Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline.
Pendaftaran secara offline dilakukan di KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
| Cek Fakta: Kementerian Haji dan Umrah RI Buka Lowongan Kerja Petugas Haji 2026 |
|
|---|
| Cek Fakta: Benarkah Prabowo Kirim Surat Pergantian Kapolri ke DPR? |
|
|---|
| CEK FAKTA: Prabowo Ganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
|
|---|
| Cek Fakta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara |
|
|---|
| Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.