Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta: Akad Nikah Sabtu - Minggu Dilarang, Berlaku Januari 2025

Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.

Editor: Ansar
Canva
Berikut ini contoh susunan acara akad nikah dan teks MC. Susunan acara akad nikah di masjid yang pertama adalah pembukaan. Sesi pembukaan akan dipandu oleh pembawa acara (MC). 

Syarat menikah di KUA 2024

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dokumen.

"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kamis (27/6/2024), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Adapun rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun Wanita untuk mendaftar pernikahan di KUA ialah sebagai berikut.

Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta kelahiran

Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy

Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Cara mendaftar nikah

Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline.

Pendaftaran secara offline dilakukan di KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved