Cek Fakta: Akad Nikah Sabtu - Minggu Dilarang, Berlaku Januari 2025
Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.
Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui website remsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.
Untuk alur dan prosedur pendaftarannya bisa menyimak langkah-langkah berikut.
1. Mendaftar offline di KUA
Dilansir dari laman SIMKAH Kemenag, berikut langkah-langkah mendaftar nikah langsung di kantor KUA.
Mendatangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Mendaftar dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Membayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA
2. Mendaftar online
Untuk pendaftaran secara online, langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
Kunjungi website resmi SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
Pilih menu ‘Masuk/Daftar’ di ujung kanan atas
Menu dashboard area akan otomatis tertampil di layar
Lengkapi data diri
Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area
Isi dan lengkapi semua formulir
| Cek Fakta: Kementerian Haji dan Umrah RI Buka Lowongan Kerja Petugas Haji 2026 |
|
|---|
| Cek Fakta: Benarkah Prabowo Kirim Surat Pergantian Kapolri ke DPR? |
|
|---|
| CEK FAKTA: Prabowo Ganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
|
|---|
| Cek Fakta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara |
|
|---|
| Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.