Haji Isam Tolak Keras Dikaitkan Kasus Suap dan Gratifikasi Paman, Pengacara: Belum Ada Bukti
Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata mengaku prihatin atas penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengusaha atau pemilik Jhonlin Group, Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tak mau disangkutpautkan dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Sahbirin Noor kini menyandang status sebagai tersangka suap dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata mengaku prihatin atas penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK.
Junaidi membantah adanya keterkaitan kegiatan usaha Haji Isam dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pamannya, Sahbirin Noor itu.
Menurutnya, kasus ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Ia juga menyoroti dugaan Sahbirin Noor bisa saja menjadi korban pencatutan nama oleh bawahannya.
Fakta penting lainnya, Sahbirin Noor tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Hingga saat ini belum ada bukti yang mengaitkan Sahbirin dengan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin. Namun, saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan atau kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Junaidi dalam keterangan persnya ke wartawan, Kamis (10/10/2024).
"Proses ini masih berjalan, dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,"
Junaidi menambahkan, kasus ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor secara pribadi.
Kasus itu tanpa ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus ini dan klien kami," tegasnya.
Junaidi mengatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, serta kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan agar media tetap menjaga independensi dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merusak nama baik Haji Isam.
"Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini," tegas Junaidi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Sahbirin diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sahbirin dilakukan berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi.
Meskipun demikian, Junaidi kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya.
"Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan atau hubungan keperdataan dengan kasus ini," pungkas Junaidi.
Sahbirin Noor Tersangka
KPK belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan tersangka dalam OTT tersebut dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.
Ia mengatakan, uang tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).
"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD (Sugeng Wahyudi-swasta) AND (Andi Susanto-swasta) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah-Kepala Bidang Cipta Karya) kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHM (Ahmad-pengurus Rumah Tahfidz Darussalam) ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
"Nah uang ini belum terdeliever lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini," sambungnya.
Asep mengatakan, dalam OTT yang menyesuaikan dengan jalannya uang tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka.
Sementara itu, penetapan tersangka Shabirin Noor dilakukan berdasarkan ekspos perkara di mana ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini," ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menahan enam tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (8/10/2024).
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain enam orang tersangka tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Namun, Sahbirin Noor belum ditahan.
Ghufron mengatakan, empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, dua orang tersangka dari unsur swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Sahbirin Noor
Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967. Tahun ini ia akan genap berusia 57 tahun.
Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.
Ia merupakan politisi Partai Golkar.
Sahbirin Noor menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan pada 2017–2022.
Riwayat Pendidikan
MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982)
SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985)
SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988)
S1 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin (1995)
S2 Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005)
S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2021)
Harta Kekayaan Sahbirin Noor
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Sahbirin Noor mempunya harta kekayaan Rp 24,8 miliar.
Kekayaan Sahbirin Noor didominasi dari tanah dan bangunan yang ia miliki.
Sahbirin Noor punya 13 tanah dan bangunan di berbagai daerah dengan nilai total Rp 13,7 miliar.
Untuk alat transportasi, Sahbirin Noor punya empat mobil.
Mulai dari mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pickup, dan Honda HRV.
Lalu ada satu motor Honda Revo.
Total nilai kendaraannya mencapai Rp 733 juta.
Sumber harta kekayaan Sahbirin Noor juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 2,3 miliar.
Lalu kas dan setara kasnya mencapai Rp 8,1 miliar.
Ia tercatat tidak memiliki utang.
Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 24.896.076.273.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Padahal Bergaji Rp46 Juta, Wamenaker Noel Terima Jatah Rp3 M Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Nangis dan Lap Air Mata di KPK: Saya Minta Maaf, Saya Tidak Kena OTT |
![]() |
---|
2 Menteri Orang Dekat Jokowi Bermasalah Belum Tersentuh KPK, Immanuel Sudah Kena OTT |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Ditangkap Rabu 20 Agustus, Dilantik Senin 21 Oktober, Lahir Selasa 22 Juli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.