Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
Alasan Polisi Tak Tahan Owner Pallubasa Serigala Meski Sudah Tersangka, Anak dan Istrinya Tewas
Owner Pallubasa Serigala H Al Qadri Chaerudin (36) l, ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa istri dan putranya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner Pallubasa Serigala Haji Al Qadri Chaerudin (36) l, ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa istri dan putranya.
Meski demikian, pemilik rumah makan yang berlokasi di Jl Serigala itu, tidak ditahan.
Alasannya, selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.
Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.
Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
Baca juga: 8 Fitur Keselamatan Toyota Land Cruiser 300 Seperti Dikendarai Owner Pallubasa Serigala
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.
"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.
Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.
"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaerudin ditetapkan tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya, Rabu (25/9/2024) malam.
Penetapan tersangka H Al Qadri Chaerudin, diumumkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di kantornya, Jumat (11/10/2024).
"Tersangka berinisial Haji AQ (Al Qadri) umur 36 tahun pekerjaan swasta alamat yang sama dengan korban meninggal dunia," kata Kompol Mamat.
Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
"Ancaman hukumannya, paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.
Istri dan Anaknya Meninggal
Dalam insiden kecelakaan itu, istri H Al Qadri, Nurjannah (35) meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan medis di rumah sakit.
Selain itu, putranya M Fadlan yang baru berumur tujuh tahun, juga meninggal dunia.
Kecelakaan maut yang dialami sang owner terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani dekat turunan Jl Boulevar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam.
Kecelakaan itu, melibatkan mobil mewah SUV Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Dalam insiden kecelakaan itu, dua penumpang Land Cruiser dikabarkan meninggal dunia.
Truk kontainer dikemudikan Wahyudi (36) warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Sementara mobil Land Cruiser dikemudikan H Al Qadri Chaerudin (36) warga Jl Serigala, Makassar.
Dua penumpang Land Cruiser itu, diketahui merupakan istri dan anak Al Qadri.
Sang istri bernama H Nurjannah (35) dan anaknya berinisial MF umur tujuh tahun.
Ibu dan anak ini meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan medis di RS Primaya.
Makassar
Pallubasa Serigala
Kompol Mamat Rahmat
Running News
TribunBreakingNews
Haji Al Qadri Chaerudin
VIDEO: Owner Pallubasa Serigala Makassar Tersangka Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Kecepatan Land Cruiser Owner Pallubasa Serigala 127 Km/Jam, Truk Kontainer 40 Km/Jam |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Walau Istri dan Anak Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.