Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
Alasan Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Walau Istri dan Anak Meninggal
Polisi menetapkan H Al Qadri Chaerudin (36), pemilik Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Petta Rani
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan H Al Qadri Chaerudin (36), pemilik rumah makan Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Petta Rani yang menewaskan istrinya, H Nurjannah (35), dan putranya, M Fadlan (7), Rabu (25/10/2024) malam.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa kelalaian dalam mengemudi menjadi alasan penetapan Al Qadri sebagai tersangka.
“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat saat ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan hasil olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil Toyota Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.
Sementara truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.
"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.
Baca juga: Mobil Toyota Land Cruiser Owner Pallubasa Diduga Ngebut di Lajur Truk
Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.
Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, namun ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.
Akibat insiden ini, Nurjannah dan putranya yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Lihat infografis di bawah ini:
Tak ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kompol Mamat menjelaskan, keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat istri dan anak Al Qadri menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
"Yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan, dan mengingat korban adalah keluarganya sendiri, kami memberikan kelonggaran dengan tidak menahan tersangka. Namun, dia dikenakan status tahanan kota dan wajib lapor setiap minggu," ujar Mamat.
Rencananya, berkas perkara kecelakaan ini akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin mendatang. Jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Al Qadri Chaeruddin
owner Pallubasa Serigala kecelakaan
Toyota Land Cruiser
Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
Tol Layang Pettarani
VIDEO: Owner Pallubasa Serigala Makassar Tersangka Kecelakaan Maut |
![]() |
---|
Kecepatan Land Cruiser Owner Pallubasa Serigala 127 Km/Jam, Truk Kontainer 40 Km/Jam |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tak Tahan Owner Pallubasa Serigala Meski Sudah Tersangka, Anak dan Istrinya Tewas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.