Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka

VIDEO: Owner Pallubasa Serigala Makassar Tersangka Kecelakaan Maut

Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaerudin ditetapkan tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya, Rabu (25/9/2024) malam.

Penetapan tersangka H Al Qadri Chaerudin, diumumkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di kantornya, Jumat (11/10/2024).

"Tersangka berinisial Haji AQ (Al Qadri) umur 36 tahun pekerjaan swasta alamat yang sama dengan korban meninggal dunia," kata Kompol Mamat.

Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

"Ancaman hukumannya, paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.

Diketahui dalam insiden kecelakaan itu, istri H Al Qadri, Nurjannah (35) meninggal dunia saat hendak mendapat pertolongan medis di rumah sakit.

Selain itu, putranya M Fadlan yang baru berumur tujuh tahun, juga meninggal dunia.

Adapun kecelakaan terjadi saat Al Qadri dan keluarganya hendak menuju Bandara internasional Sultan Hasanuddin.

Saat itu, Al Qadri diduga terburu-buru hingga memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya, mobil yang dikemudikan menabrak truk kontainer di sisi kiri lajur jalan.

Al Qadri sendiri selama dalam insiden itu dan hanya mengalami luka di kaki.

Selain menewaskan istri dan anaknya, seorang anggota keluarga lainnya bernama Khairunnisa Haerudin (23) juga harus dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialami.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved