Opini
Menguatkan Peran Civil Society
Tentu saja harapan mereka memperoleh konpensasi, entah itu jatah menteri atau jabatan-jabatan penting dan strategisdi parlemen
Dari sinilah berawal munculnya gagasan agar dalam parlemen jangan terfocus satu kekuatan dan di luar perleman tidak ada satupun partai yang sekuarng-kurangnya bisa menjadi oposisi dan mengritisi berbagai kebijakan pemerintah.
Pentingnya oposisi karena disadari benar bahwa manusia itu secara individu maupun kelembagaan adalah mahluk yang rakus, bahkan cenderung korup, selanjutnya dalam proses pembuatan kebijakan publik tidak pernah ada yang steril dari berbagai kepentingan.
Kebijakan publik, lahir di tengah ruang yang tidak hampa, bahkan penuh dengan kepentingan politik dan ekonomi, baik secara individu maupun kelompok.
Betapa banyak kebijakan pemerintah yang awalnya disebut untuk kepentingan rakyat, kepentingan negara dan daerah, pada akhirnya justru untuk kepentingan pengusaha yang dengan leluasa dan merasa tidak berdosa, merusak lingkungan, merusak hutan, laut dan udara.
Contoh, baru-baru ini pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang membuka pintu lebar-lebar bagi ekspor laut.
Meskipun di klaim sebagai upaya untuk memperbaiki ekosistem lautan dan meningkatkan perekonomian negara, tindakan ini justru
menunjukkan ketidak pedulian para pengambil kebijakan akan efek samping bagi laut dan wilayah pesisir jika kebijakan ini diberlakukan.
Dalam bidang politik, tentu saja kita masih ingat betapa menyakitkannya sebagian rakyat Indonesia terkait dengan usia calon presiden, dimana Jokowi memanfaatkan mahkamah konstitusi untuk merubah pasal UUD 45, dan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Inti dari perubahan ini adalah membolehkan setiap warga negara yang meskipun usianya belum 40 tahun bisa dicalonkan menjadi presiden dan wakil presdien, sepanjang yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu
(elected officials) dan pilkada.
Terhadap kebijakan yang kontroversial ini memberi indikasi betapa berkuasanya pemerintah, terutama presiden dan yang memprihatinkan lagi karena ternyata tidak ada satu lembaga di pemerintahan yang memberi protes atau kritik, meskipun
mereka menyadarai bahwa kebijakan itu salah total.
Beberapa contoh di atas, memberi isyarat akan pentingnya oposisi, toh kalau tidak, sebab terlanjur semua partai politik sudah bergabung di dalam KIM, maka solusi yang terbaik adalah menguatkan kembali kehadiran dan peran gerakan civil society.
Termasuk yang ada di dalam infra sturuktur politik seperti kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media massa dan tentu saja perguruan tinggi.
Kehadiran lembaga-lembaga ini penting dalam rangka mengimbangi hasrat politik pemerintah yang seringkali abai terhadap
konstitusi dan kepentingan rakyat.
Apa yang selama ini dilakukan oleh paran dosen, para guru besar di perguruan tunggi dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya, adalah best practis yang perlu ditiru bahkan dihidupkan terus, sebab kalau tidak maka demokrasi yang telah disepakati
dan termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bisa lestari.
Kita berharap semua mudah-mudahan kehadiran kelompok kepentingan (interest group) bisa memperjuangkan berbagai
kepentingan masyarakat dan kelompok penekan (pressure group), bisa memberi tekanan kepada pemerintah, demikian juga media massa bisa lebih intens memberitakan berbagai pelanggarakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Harapan-harapan ini setidaknya bisa menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan Balance of Power dalam sistem politik Indonesia. Semoga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Amir-Muhiddin-Dosen-Fisip-Unismuh-Makassar-Dewan-Pakar-Alumni-Unhas-Gowa.jpg)