Headline Tribun Timur
Waspada, Prostitusi Berkedok Warkop!
Mereka membuka warkop bukan semata untuk ngopi, melainkan menggunakannya untuk kepentingan esek-esek.
"Untuk wanita tersebut, dia yang datang dan menawarkan diri untuk kerja di situ, bukan yang pengelola warung manawarkan," kata dia.
Ternyata, warung tersebut memiliki tiga pelayan.
Tiga pelayan itu adalah teman akrab dan sama-sama datang menawarkan diri.
"Wanita itu menawarkan diri untuk bekerja dan menjadi pelayan jika ada pelanggan atau tamu yang minum kopi," kata dia.
Kronologi
Kasus ini terungkap berawal laporan seorang ibu asal Pangkep. Ibu tersebut melaporkan anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut ke Polres Maros.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pun menindaklanjuti laporan warga Pangkep dengan menggerebek warkop diduga sebagai lokasi prostitusi itu.
Pandu mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan sepasang lelaki dan perempuan tengah berada di dalam kamar.
“Kami juga menemukan dua perempuan lainnya yang sedang duduk di depan warkop,” katanya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik warkop, pasangan suami istri Haruna (26) dan Rosdiana (38), bersama sejumlah saksi di lokasi.
“Anak ini diajak oleh temannya yang sudah dewasa,” tambahnya.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Kalau dipanggil saja, pemilik warkop pasti akan mengelak,” jelasnya.
Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.