Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosialisasi KUHAP 2025, Polres Maros Bekali PPNS Pemahaman Mekanisme Penyidikan

Sosialisasi menjadi langkah memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Maros.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLRES MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kabupaten Maros, Kamis (21/5/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Promoter Polres Maros, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kabupaten Maros, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Promoter Polres Maros, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale.

Sosialisasi menjadi langkah memperkuat sinergi antara penyidik Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di Kabupaten Maros.

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan.

Ia didampingi Kaur Binops Satreskrim Polres Maros, Ipda Sulaeman, serta Kanit Tipidter Polres Maros, Ipda Fajar Al A’Raaf.

Turut hadir penyidik Unit Tipidter Polres Maros dan penyidik PPNS Pemkab Maros.

Dalam sambutannya, AKP Ridwan menegaskan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem hukum acara pidana nasional.

Menurutnya, aturan tersebut wajib dipahami seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.

“Undang-undang ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam penegakan hukum yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujar AKP Ridwan.

Ia menilai koordinasi dan komunikasi antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam penanganan perkara di lapangan.

Hal itu untuk mencegah ego sektoral dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, kesamaan persepsi, serta koordinasi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS agar seluruh proses berjalan profesional, akuntabel dan sesuai aturan,” katanya.

Ridwan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan sinergi akan berdampak pada kualitas penegakan hukum di daerah.

“Kami berharap sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Maros semakin kuat sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved