Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI dan DPD Periode 2024-2029, Setiap Bulan Habiskan Rp36,6 M

Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan, maka totalnya mencapai Rp29 M.

Editor: Sudirman
Ist
Sejumlah Anggota MPR berfoto usai Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).  

Berikut rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPD :

Ketua DPD: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000

Anggota DPD: Rp4.200.000

Tunjangan DPR dan DPD

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang. 

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:

Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan lainnya termasuk:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved